Senin, 12 Mei 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jelang Sidang Perdana, Mario Dandy Diperkirakan Akan Duduk di Kursi Pesakitan Setelah Idul Fitri

Minggu, 9 April 2023 20:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penasihat hukum Mario Dandy, Basri Bundu memperkirakan kliennya tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan.

Sebabnya, berkas perkara mantan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu disebut-sebut akan P21 atau lengkap dalam waktu dekat.

"Ya, minggu-minggu ini mungkin P21," ujar Basri Bundu, pengacara atau penasihat hukum Mario Dandy dalam konferensi pers di Kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (9/4/2023).

Setelah itu, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian jaksa akan mempersiapkan dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Jenguk David Korban Aksi Kekerasan Mario Dandy Satrio

Persidangan perdana pun diperkirakan setelah Idul Fitri tahun ini.

"(Mungkin) habis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat ya," kata Basri.

Perkiraan Basri itu senada dengan yang pernah disampaikan penasihat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing.

Bahkan dia memprediksi persidangan Mario Dandy dan kliennya akan dilaksanakan pada Bulan Mei.

"Saya tanya kepada penyidik, mungkin dalam beberapa waktu ini sudah akan P21. Mungkin sidangnya setelah lebaran, Mei kali ya," ujar Happy saat ditemui awak media usai persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Baca: Mario Dandy Satrio Janjikan Shane Lukas untuk Keluar dari Penjara, Sebut sang Ayah akan Bantu

Untuk sementara ini, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya.

Hal ini karena berkas perkara penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) dinyatakan belum lengkap (P19).

"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).

Ade mengatakan pihaknya memberi waktu untuk penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut.

"(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penasihat Hukum Perkirakan Mario Dandy Duduk di Kursi Terdakwa Setelah Idul Fitri

# Mario Dandy Satrio # Shane Lukas # penganiayaan # Anak Pejabat Pajak

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved