Terkini Nasional
Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Muhammad Adil Jadi Tersangka Penerima dan Pemberi Suap
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah tempat di Riau dan Jakarta.
Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai dengan 2024 (Muhammad Adil); Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jumat (27/4/2023).
Alex mengatakan, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Adil. Pertama, tersangka dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah.
Baca: Santai-santai Saja Reaksi Razman Nasution Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Baca: Mudahkan Rampas Aset Koruptor, Jokowi Mendorong RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan oleh DPR
Lalu, dia diduga memungut setoran dari pada satuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.
Selanjutnya, Adil diduga menyuap tim Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Riau mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dalam kasus travel umrah, Adil diduga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria.
Sementara itu, untuk kasus pemungutan setoran dari SKPD, hal itu diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP).
Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD. “Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Alex.
Selanjutnya, Adil juga diduga menyuap Fahmi dengan uang sekitar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti. Atas ketiga perkara ini, KPK menetapkan Adil sebagai tersangka suap.
Ia disangka melanggar Pasal huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga disangka sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Fahmi sebagai tersangka penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Kepulauan Meranti Jadi Tersangka Penerima dan Pemberi Suap"
# Suap # Tersangka # Bupati Meranti
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Skandal Lahan Tambang Belitung, 4 Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Negara di Area IUP Ditahan
7 hari lalu
LIVE UPDATE
Ganja Diselindupkan Masuk Fakfak Lewat Jalur Laut dari Sorong, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Bui
7 hari lalu
Nasional
Bantah Terima Uang Usd 30 Ribu Pelicin Kuota Haji 2023-2024, Gus Yaqut Senyum Ditanya oleh Wartawan
Rabu, 1 April 2026
Live Tribunnews Update
Polisi Tangkap Penadah Barang Korban Kasus Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi, Ada 3 Tersangka
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Direktur Maktour & Ketum Kesthuri Ditangkap
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.