Selasa, 9 Juni 2026

Terkini Nasional

Kubu David Nilai Pleidoi Kuasa Hukum Pelaku AGH Rapuh, Tak Rasional Minta Hakim Vonis Bebas

Kamis, 6 April 2023 21:08 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu David Ozora menilai pleidoi atau nota keberatan yang disampaikan pelaku anak AG (15) disebut tak rasional.

Hal itu disampaikan penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, setelah menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023).

Pada persidangan itu, Mellisa Anggraini membocorkan pleidoi yang disampaikan kubu AG.

Melalui penasihat hukumnya, AG meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari jerat pidana.

"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya, dimintakan Majelis Hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas terkait AG," kata Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023).

Permintaan yang diajukan kubu AG dinilai tak rasional dan tak masuk akal.

Mellisa menilai, perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan kliennya luka berat.

"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," kata dia.

Mellisa menilai, perbuatan yang sudah dilakukan para pelaku sudah menghancurkan masa depan David Ozora.

Baca: AG Mantan Mario Dandy Ungkap Isi Hati di Pleidoi Perkara Penganiayaan David, Air Matanya Berlinang

Untuk itu, lanjut Mellisa, majelis hakim diminta memberikan hukuman berat terhadap pelaku penganiayaan.

"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.

"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yang sudah dilakukan para pelaku ini," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, pelaku anak AG dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Baca: Terungkap Kondisi Mario Dandy CS di Sel Tahanan, Disebut Ada yang Kini Stres hingga Kerap Teriak

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pleidoi AG Dibocorkan Kubu David Ozora, Disebut Tak Rasional: Berat dan Rusak yang Dilakukan Pelaku

# Cristalino David Ozora # pleidoi # AGH # hukuman # penganiayaan # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Mario Dandy Satriyo

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved