Rabu, 13 Mei 2026

Terkini Nasional

AG Mantan Mario Dandy Ungkap Isi Hati di Pleidoi Perkara Penganiayaan David, Air Matanya Berlinang

Kamis, 6 April 2023 21:05 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku anak AG (15) hadir dan membacakan secara langsung nota pembelaan atau pleidoi di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Pleidoi tersebut dibacakan AG dalam persidangan tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023).

Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, pembelaan itu dibacakan langsung oleh kliennya di muka persidangan.

Pleidoi dibacakan AG di depan Majelis Hakim demi bisa mendapatkan keringananan hukuman dalam kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Sebelumnya, AG telah dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Kubu AG Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana, Langsung Disemprot Pihak David Ozora: Tak Masuk Akal!

"Kami tim penasihat hukum mengajukan sendiri, orang tua dari anak AG juga membacakan pledoinya sendiri yang disusun sendiri, sama AG tadi menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini. AG menyampaikan (pleidoi) secara langsung sendiri juga," kata Mangatta di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Pada saat menyampaikan pleidoi, lanjut Mangatta, AG sampai harus berlinang air mata.

Kesedihan kliennya tak bisa terbendung hingga harus menangis di muka persidangan.

Tak lupa, AG juga sempat menyampaikan permohonan maaf kepada David Ozora yang dalam kasus ini menjadi korban penganiayaan.

Baca: Hanya Tertunduk Lesu dan Diam Seribu Bahasa Begini Respons Mario Dandy seusai Tahu Ayahnya Ditangkap

"Memang di pembacaan pleidoi tadi beliau (AG) menangis," ujar Mangatta.

Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Ra --bu (29/3/2023).

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bacakan Pleidoi Depan Hakim, Air Mata AG Bercucuran Minta Keringanan Kasus Penganiayaan David Ozora

# Mario Dandy # isi hati # Penganiayaan David # pleidoi # Air Mata # Cristalino David Ozora # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved