Terkini Nasional
Akan Digelar Terbuka, Mangatta Ungkap Alasan AGH Tak Hadir dalam Sidang Vonis Kekerasan David Ozora
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa anak berinisial AGH (15) dikabarkan tidak akan dihadirkan dalam sidang vonis perkara penganiayaan berat berencana terhadap David (17).
Padahal, sidang vonis tersebut nantinya akan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) mendatang.
Keputusan tidak menghadirkan terdakwa ini diungkapkan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Baca: JPU Tuntut AGH 4 Tahun Penjara, Yakini Bersalah karena Terlibat Penganiayaan David Ozora
Mangatta mengungkap, AGH tidak akan dihadirkan karena isi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatakan seperti itu walau putusan terbuka untuk umum.
Ia juga berharap, Hakim menjatuhkan vonis terbaik kepada AGH.
Sebab, menurutnya, ia menyebut AGH telah bersikap kooperatif selama persidangan.
"Itu di Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memang untuk sidang putusan dimungkinkan terbuka untuk umum."
"Tapi, klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta.
Diberitakan, terdakwa AGH telah dituntut hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca: Resmi! Jaksa Tuntut AGH 4 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora yang Dilakukan Mario Dandy
Lebih lanjut, mengenai tuntutan tersebut, Mangatta menilai sangat berat bagi AGH jika majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, ia belum dapat berbicara banyak soal rencana banding atas vonis Hakim.
"Kita lihat nanti (rencana banding), pasti berat untuk anak. Kami akan tetap ikuti proses hukum sampai selesai," tutur Mangatta.
Sebagai informasi, AGH akan AG akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas JPU pada sidang Kamis (6/4/2023) besok.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Vonis Penganiayaan David Digelar Terbuka, Kuasa Hukum Sebut AG Tidak Dihadirkan
# Vonis # Penganiayaan # AGH # Mario Dandy # Shane Lukas # David Ozora # Sidang
Reporter: Ninaagustina
Sumber: TribunJakarta
Selebritis
Pengakuan Mantan ART terkait Perlakuan Erin Eks Andre Taulany, Dipukul Sapu karena Tak Buka Gorden
Selasa, 5 Mei 2026
Tribunnews Update
Pengakuan ART Erin Mantan Istri Andre Taulany: Alami Kekerasan Fisik, Disebut Tolol, Kepala Dipukul
Senin, 4 Mei 2026
Tribunnews Update
Divonis 4 Tahun Bui, Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto: Pengadilan Sangat Jahat & Tak Adil
Senin, 4 Mei 2026
LIVE UPDATE
Miris! Siswi SD di Lebong Utara Dibacok Tetangga, Korban Alami Luka Parah di Leher dan Wajah
Senin, 4 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Kabur ke Medan seusai Bunuh & Rampok Nenek di Pekanbaru, Pelaku Pesta Narkoba di Kelab Malam
Senin, 4 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.