Terkini Nasional
Akan Digelar Terbuka, Mangatta Ungkap Alasan AGH Tak Hadir dalam Sidang Vonis Kekerasan David Ozora
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa anak berinisial AGH (15) dikabarkan tidak akan dihadirkan dalam sidang vonis perkara penganiayaan berat berencana terhadap David (17).
Padahal, sidang vonis tersebut nantinya akan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) mendatang.
Keputusan tidak menghadirkan terdakwa ini diungkapkan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Baca: JPU Tuntut AGH 4 Tahun Penjara, Yakini Bersalah karena Terlibat Penganiayaan David Ozora
Mangatta mengungkap, AGH tidak akan dihadirkan karena isi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatakan seperti itu walau putusan terbuka untuk umum.
Ia juga berharap, Hakim menjatuhkan vonis terbaik kepada AGH.
Sebab, menurutnya, ia menyebut AGH telah bersikap kooperatif selama persidangan.
"Itu di Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memang untuk sidang putusan dimungkinkan terbuka untuk umum."
"Tapi, klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta.
Diberitakan, terdakwa AGH telah dituntut hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca: Resmi! Jaksa Tuntut AGH 4 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora yang Dilakukan Mario Dandy
Lebih lanjut, mengenai tuntutan tersebut, Mangatta menilai sangat berat bagi AGH jika majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, ia belum dapat berbicara banyak soal rencana banding atas vonis Hakim.
"Kita lihat nanti (rencana banding), pasti berat untuk anak. Kami akan tetap ikuti proses hukum sampai selesai," tutur Mangatta.
Sebagai informasi, AGH akan AG akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas JPU pada sidang Kamis (6/4/2023) besok.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Vonis Penganiayaan David Digelar Terbuka, Kuasa Hukum Sebut AG Tidak Dihadirkan
# Vonis # Penganiayaan # AGH # Mario Dandy # Shane Lukas # David Ozora # Sidang
Reporter: Ninaagustina
Sumber: TribunJakarta
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.