Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Resmi! Jaksa Tuntut AGH 4 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora yang Dilakukan Mario Dandy
TRIBUN-VIDEO.COM - AGH menjalani sidang tuntutan secara tertutup pada Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH.
Baca: Terungkap Beda Respon Rafael Alun dan Mario Dandy saat Dicecar Soal Kasus Masing-masing
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Baca: Mario Dandy dan Shane Lukas Saling Tuding di Persidangan AG, Shane Ngotot Beri Kesaksian Berbeda
JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AGH bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AGH Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora
# AGH # Mario Dandy Satrio # David Ozora # penganiayaan
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Nasib Pengasuh Daycare di Banda Aceh Buntut Aniaya Blaita 18 Bulan, Dipecat & Diamankan Polisi
16 menit lalu
Tribunnews Update
Anggota TNI Luka Lebam Dianiaya 3 Preman di Stasiun Baru Depok, Berawal Tegur Ibu Aniaya Anak
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
Pengakuan Orangtua Korban Daycare Jogja: Anak Dianiaya Alami Luka Fisik & Stunting Selama
2 hari lalu
Terkini Nasional
DPR Minta Polisi Jerat Pasal Berlapis Pelaku Kekerasan Daycare Yogyakarta, Tak Boleh Lepas Tangan
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.