Senin, 12 Mei 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Resmi! Jaksa Tuntut AGH 4 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora yang Dilakukan Mario Dandy

Rabu, 5 April 2023 22:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - AGH menjalani sidang tuntutan secara tertutup pada Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH.

Baca: Terungkap Beda Respon Rafael Alun dan Mario Dandy saat Dicecar Soal Kasus Masing-masing

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Baca: Mario Dandy dan Shane Lukas Saling Tuding di Persidangan AG, Shane Ngotot Beri Kesaksian Berbeda

JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AGH bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AGH Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora

# AGH # Mario Dandy Satrio # David Ozora # penganiayaan

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved