Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

AKBP Dody Ngaku Kecewa, Niat Bantu Bongkar Peredaran Sabu Teddy Minahasa tapi Tak Dihargai

Kamis, 6 April 2023 11:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku kecewa lantaran tidak dihargai setelah membongkar kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Hal tersebut disampaikan Dody dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (5/4/2023).

Pada kesempatan kali ini Dody menyatakan bahwa sejak awal ditetapkan sebagai tersangka dia telah mengungkapkan fakta dengan kooperatif, jujur dan terbuka di depan penyidik.

Kendati demikian, Dody tak menyebut sosok yang tak menghargai keterangannya selama diperiksa sebagai tersangka.

Baca: Momen Ibu dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Saling Menguatkan saat JPU Bacakan Tuntutan

Dody kemudian mengatakan, dirinya merasa tertekan hingga akhirnya menyanggupi perintah Teddy untuk menyisihkan barang bukti sabu.

Kepada majelis hakim, Dody mengakui terjerat peredaran narkoba karena tidak mampu mengatasi rasa takutnya kepada Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Dody menganggap dirinya sebagai sosok yang tidak berdaya menolak perintah Teddy Minahasa.

Jenderal bintang dua itu memiliki pengaruh yang kuat di Polri dan unggul secara materi.

Dody berpandangan, jika saat itu menolak perintah penyisihan sabu maka kariernya akan terancam.

Dia menuturkan, tak memiliki niat untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan sabu.

Sebab, Dody hanya mengikuti perintas sang jenderal.

Dengan suara bergetar, Dody menyatakan, karier selama 21 tahun di institusi kepolisian sirna karena perintah Teddy Minahasa.

Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.

Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.

Baca: AKBP Dody Prawiranegara Dituntut Jaksa 20 Tahun Penjara dan Dijerat Denda Sebesar Rp 20 Miliar

Adapun pada Senin (27/3/2023) jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Sementara itu, Teddy dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AKBP Dody Kecewa, Sudah Bongkar Peredaran Sabu Teddy Minahasa tapi Tak Dihargai"

# AKBP Dody Prawiranegara # Irjen Teddy Minahasa # Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved