LIVE UPDATE
AKBP Dody Ngaku Kecewa, Niat Bantu Bongkar Peredaran Sabu Teddy Minahasa tapi Tak Dihargai
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku kecewa lantaran tidak dihargai setelah membongkar kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Hal tersebut disampaikan Dody dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (5/4/2023).
Pada kesempatan kali ini Dody menyatakan bahwa sejak awal ditetapkan sebagai tersangka dia telah mengungkapkan fakta dengan kooperatif, jujur dan terbuka di depan penyidik.
Kendati demikian, Dody tak menyebut sosok yang tak menghargai keterangannya selama diperiksa sebagai tersangka.
Baca: Momen Ibu dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Saling Menguatkan saat JPU Bacakan Tuntutan
Dody kemudian mengatakan, dirinya merasa tertekan hingga akhirnya menyanggupi perintah Teddy untuk menyisihkan barang bukti sabu.
Kepada majelis hakim, Dody mengakui terjerat peredaran narkoba karena tidak mampu mengatasi rasa takutnya kepada Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Dody menganggap dirinya sebagai sosok yang tidak berdaya menolak perintah Teddy Minahasa.
Jenderal bintang dua itu memiliki pengaruh yang kuat di Polri dan unggul secara materi.
Dody berpandangan, jika saat itu menolak perintah penyisihan sabu maka kariernya akan terancam.
Dia menuturkan, tak memiliki niat untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan sabu.
Sebab, Dody hanya mengikuti perintas sang jenderal.
Dengan suara bergetar, Dody menyatakan, karier selama 21 tahun di institusi kepolisian sirna karena perintah Teddy Minahasa.
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Baca: AKBP Dody Prawiranegara Dituntut Jaksa 20 Tahun Penjara dan Dijerat Denda Sebesar Rp 20 Miliar
Adapun pada Senin (27/3/2023) jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Sementara itu, Teddy dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023).
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak.
Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AKBP Dody Kecewa, Sudah Bongkar Peredaran Sabu Teddy Minahasa tapi Tak Dihargai"
# AKBP Dody Prawiranegara # Irjen Teddy Minahasa # Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
DICECAR! Kredibilitas Ahli Kubu 01 Dipertanyakan Hotman, Dibandingkan dengan Kasus Teddy Minahasa
Senin, 1 April 2024
LIVE UPDATE
Putusan Sidang Kode Etik Profesi, Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Resmi Dipecat
Rabu, 31 Mei 2023
LIVE UPDATE
Live Update Siang: Irjen Teddy Minahasa Dipecat hingga Pelaku Mutilasi Pinjam Pisau Penjual Sate
Rabu, 31 Mei 2023
LIVE UPDATE
Teddy Minahasa Dipecat dari Polri! Dapatkan Sanksi Administrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Rabu, 31 Mei 2023
LIVE UPDATE
Live Update Pagi: Irjen Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri | Motif Pelaku Mutilasi Sukoharjo
Rabu, 31 Mei 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.