Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

AG yang Disebut Pemicu Penganiaya David Dituntut 4 Tahun Penjara, Jonathan: Gue Yang Bakal Jemput

Kamis, 6 April 2023 08:34 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - AG kekasih Mario Dandy dituntut empat tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Mengetahui hal tersebut, keluarga David mengaku puas dengan tuntutan tersebut.

Bahkan, Jonathan Latumahina ayah David, menegaskan dirinya yang akan menjemput AG di depan lapas setelah hukumannya selesai.

Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (5/4/2023), keluarga David memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada Jaksa Penuntut Umum atas tuntutan tersebut.

Baca: Tahu Ayahnya Kini Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan KPK, Inilah Reaksi Mario Dandy

"Kami mewakili keluarga besar D mengapresiasi JPU karena menuntut AG empat tahun pidana penjara," kata kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, di Pengadilan Negeri Jakarta Elatan, Rabu (5/5/2023).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Menurut Mellisa, tuntutan yang diberikan kepada AG sudah sesuai dengan harapan keluarga.

Kini keluarga David hanya berharap majelis hakim tidak mengendurkan hukuman sebagaimana tuntutan JPU kepada AG.

"Kami sudah melihat ini yang paling optimal dan sudah sesuai yang diharapkan oleh keluarga, kami berharap nanti sampai divonis hakim terus seperti ini dan diberikan hukuman semaksimal mungkin," beber Mellisa.

Sementara itu, ayah David, Jonathan Latumahina melalui unggahannya di Twitter menyebut bahwa hukuman tersebut sudah sesuai dengan status AG sebagai pelaku.

Baca: Tak Halau Mario Dandy Aniaya David, Shane Ngaku Takut hingga Utang Budi Motor Rusak Diperbaiki

Hukuman empat tahun sudah menjadi hukuman maksimal bagi AG karena status anak yang membuat hukuman 12 tahun penjara dipotong sesuai dengan UU yang diatur.

Lebih lanjut, Jonathan berharap tuntutan bagi Mario Dandy dan Shane Lukas bisa dituntut maksimal yakni 12 tahun.

Jonathan pun menyebut bahwa dirinya yang akan menjemput sendiri pelaku penganiayaan anaknya di depan gerbang lapas.

Ia pun berharap para pelaku masih dalam kondisi sehat saat waktu kebebasan itu tiba.

"Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan2 yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal."

Baca: Tak Halau Mario Dandy Aniaya David, Shane Ngaku Takut hingga Utang Budi Motor Rusak Diperbaiki

"2 tersangka lain akan dituntut maksimal juga 12 tahun tanpa diskon, diluar tuntutan ITE dan pemalsuan nomor kendaraan. Kami apresiasi jaksa."

"Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput didepan gerbang LP... semoga mereka masih pada sehat saat itu tiba," tulis Jonathan.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JPU Tuntut AG Pidana Penjara Empat Tahun, Keluarga D Puas"

# AGH # Sidang Tuntutan # Mario Dandy Satrio # David Ozora

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved