Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Dianggap Tak Punya Rasa Pemaaf, Jaksa Tuntut Maksimal AGH 4 Tahun Pidana Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Cristalino David Ozora (17) mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa anak berinisial AG (15).
Adapun AG dituntut dengan hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di mana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, seusai sidang di PN Jakarta Selatan.
Mellisa berharap Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis kepada AG sesuai dengan tuntutan Jaksa.
Sidang pembacaan putusan untuk terdakwa AG akan digelar pada Senin (10/4/2023) mendatang.
(*)
# AGH # penganiayaan # Mario Dandy Satrio # David Ozora # Anak Pejabat Pajak
Sumber: TribunJakarta
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.