Terkini Nasional
AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara oleh JPU Terkait Penganiayaan David Ozora
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Baca: Bak Teman Jadi Lawan, Mario dan Shane Saling Adu Argumen soal Ucapan Free Kick saat David Dianiaya
Dakwaan AG
Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AG yang diterima Tribunnews.com.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana bunyi Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.
Baca: Mario Dandy dan Shane Lukas Saling Tuduh soal Ucapan Freekick di Persidangan AG
Hal tersebut tertera pada Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora
# pacar # Mario Dandy Satriyo # jaksa penuntut umum # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # penganiayaan # Cristalino David Ozora
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Viral Video Oknum TNI Acak-acak Toko Kelontong di Kemayoran Gegara Cekcok Ogah Bayar Admin QRIS
Selasa, 5 Mei 2026
Selebritis
Terancam Penjara 2,5 Tahun! Mantan Istri Andre Taulany, Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan ART
Selasa, 5 Mei 2026
Tribunnews Update
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul 2 Pria di Menteng, Awalnya Niat Bantu Karyawan Tuntut Gaji
Selasa, 5 Mei 2026
Tribunnews Update
Jadi Korban Penganiayaan di Menteng, Wajah Waketum PSI Bro Ron Kena Pukul OTK, Polisi Tangkap 2 Pria
Selasa, 5 Mei 2026
Tribunnews Update
Detik-detik Waketum PSI Bro Ron Dipukuli 2 Pria di Menteng, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
Selasa, 5 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.