Tribunnews Update
Modus Terbongkar, Rafael Alun Giring Wajib Pajak Nakal Konsul ke Perusahaannya, Terima Rp 1,3 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM - Modus kasus gratifikasi Rafael mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terungkap.
Ia menggiring wajib pajak bermasalah untuk konsultasi ke perusahaannya bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Dari situ, ia menerima uang senilai Rp 1,3 miliar.
Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (5/4/2023), Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri memberikan penjelasan.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael selama 12 tahun dengan memanfaatkan jabatannya selaku pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.
Baca: Kesal Bisnis RANS Dituding Berasal dari Pencucian Uang Rafael, Raffi: Karyawan Saya Mantunya RAT
“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Menurut KPK, nilai gratifikasi yang diterima Rafael mencapai 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,3 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, gratifikasi senilai Rp 1,3 miliar tersebut diterima Rafael melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Ketua KPK, perkara ini bermula saat Rafael resmi diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005.
Rafael mendapatkan wewenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari pihak wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca: Raffi Ahmad Diisukan Terlibat Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Klien dan Investor Kompak Lakukan Ini
Lantas pada 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Firli mengungkapkan, dengan jabatan itu Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli.
KPK lantas mendapati Rafael diduga memiliki PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Disebutkan, klien perusahaan tersebut merupakan para wajib pajak yang mengalami masalah perpajakan.
Terutama mengenai kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Dirjen Pajak.
Baca: 25 Artis Disebut Terlibat TPPU Rafael Alun, Pimpinan Komisi III Minta Penegak Hukum Usut Tuntass
Ketua KPK menerangkan, Rafael diduga aktif merekomendasikan perusahaannya tersebut kepada para wajib pajak yang bermasalah tersebut.
“Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ujar Firli.
Dengan modus tersebut, Rafael menerima gratifikasi selama belasan tahun dengan nilai total Rp 1,3 miliar.
Namun nyatanya sumber gratifikasi Rafael diduga tak hanya dari perusahaannya.
Nilai total gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Besaran itu berdasarkan isi safe deposit box (SDB) senilai Rp 32,2 miliar yang kini telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Safe deposit box (SDB) itu milik Rafael pada salah satu bank.
Uang puluhan miliar tersebut berbentuk pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan Euro.
Selain itu, tim penyidik mengamankan 2 dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 tas bermerek mewah, 29 perhiasan, dan 1 sepeda.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Gratifikasi Rafael Alun: Giring Wajib Pajak Bermasalah Konsul ke Perusahaannya, Hasilkan Rp 1,3 Miliar
# Rafael Alun # pajak # KPK # Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak # gratifikasi
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Terdakwa Noel Tuding KPK Pembohong & Diisi Orang Titipan, Janji Gugat Rp300 Triliun: Uang Buat Buruh
15 jam lalu
Tribunnews Update
Putusan MK: Pimpinan KPK Bisa Kembali ke Profesi Asal Usai Jabatan Berakhir Selama Belum Pensiun
15 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jelang Sidang K3, Noel Kecam KPK dan Pertanyakan OTT Sambil Sebut Sarat Muatan Politik
17 jam lalu
Tribunnews Update
Bupati Pekalongan dan Sang Suami Anggota DPR RI Bungkam Usai Diperiksa KPK Diduga Korupsi
18 jam lalu
Tribunnews Update
KPK Pindahkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dkk ke Lampung untuk Jalani Sidang Perdana
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.