Terkini Nasional
Orangtua Shane Lukas: Rafael Alun Dinilai Sombong, Cuek Saat Berpapasan di Kantor Polisi
TRIBUN-VIDEO - Orang tua Shane Lukas mengutarakan kekecewaan kepada Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy.
Sebagai orang tua dari anak yang terlibat penganiayaan, Tagor Lumbantoruan sempat mengirim pesan kepada Rafael Alun.
Sayangnya, pesan tersebut tak dihiraukan Rafael.
"Sebagai orang tua, pengen kenal ketemu mau bicara baik-baik tujuannya," ujar Tagor saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Bahkan Tagor mengaku pernah berpapasan dengan Rafael Alun di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (24/2/2023).
Lagi-lagi, Rafael bersikap masa bodoh.
"Harapan saya bisa kami ngobrol. Tapi ya begitu orang tuanya, entah karena kesombongannya, atau keangkuhannya, atau dia anggap saya orang rendah, ya enggak tau, saya enggak disapa," katanya.
Tagor pun menyampaikan harapannya agar Rafael Alun sebagai orang tua Mario Dandy turut bertanggung jawab atas perbuatan anaknya.
Sebab, dia menganggap bahwa anaknya, Shane Lukas hanya terseret peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Saya hanya minta bertanggung jawab dengan anak saya karena perbuatan anaknya," ujarnya.
Baca: KPK akan Miskinkan Rafael dengan TPPU hingga Kekhawatiran KPK jika Rafael Melarikan Diri
Untuk informasi, Shane merupakan satu dari 19 saksi yang dihadirkan pihak JPU dalam perkara penganiayaan atas terdakwa AG.
Sementara lima saksi lainnya telah diperiksa kemarin, Senin (3/4/2023).
Mereka ialah Jonathan Latumahina sebagai ayahanda David dan Rustam Hatala sebagai paman David.
Kemudian ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang melerai penganiayaan oleh Mario Dandy dkk.
Artinya, masih ada 14 saksi lagi yang akan dihadirkan, yaitu 10 saksi fakta dan 4 saksi ahli.
Untuk saksi ahli, Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo membebeberkan bahwa jaksa penuntut umum akan menghadirkan ahli kedokteran, ahli pidana, dan ahli digital forensik.
"Ada dua ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan satu dari digital forensik," katanya pada Senin (3/4/2023).
Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca: KPK Akan Jerat Rafael Alun Trisambodo dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rafael Alun Dinilai Sombong, Cuek Saat Berpapasan dengan Orang Tua Shane Lukas di Kantor Polisi
# Shane Lukas # Rafael Alun Trisambodo # Mario Dandy Satriyo # Tagor Lumbantoruan # sidang # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Putusan Sengketa PHPU Pilkada Kab. Barito Utara dan Kab. Kepulauan Talaud
1 jam lalu
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.