Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Ajukan Lagi Praperadilan, Lukas Enembe Ingin Dikeluarkan dari Tahanan dan Dipindah ke RS

Senin, 3 April 2023 16:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe kini meminta untuk dikeluarkan dari tahanan.

Ia bahkan meminta ditempatkan di RS atau tahanan kota.

Hal itu karena sebagaimana tertuang dalam gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Drama Lukas Enembe di Rutan, Keluhkan Sakit dan Klaim Diberi Ubi Busuk hingga Mogok Minum Obat

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona pada Minggu (2/4/2023).

Ia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kliennya dari tahanan.

Petrus menambahkan, Lukas meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan KPK menempatkannya di rumah sakit atau tahanan kota dengan segala akibat hukumnya.

Hal ini menurut petitum atau tuntutan yang diminta oleh pihak yang berperkara agar dikabulkan oleh hakim milik Lukas.

“Bapak Lukas Enembe juga memohon pada Hakim untuk menetapkan dan memerintahkan Bapak Lukas Enembe untuk dikeluarkan dari tahanan,” ujar Petrus.

Baca: Lukas Enembe Minta Dirawat di Singapura Hingga Mogok Minum Obat, KPK: Dirawat di Indonesia Memadai

Sebagai informasi, Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 lalu karena dugaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai gubernur.

Sebelumnya pengacara Lukas berkali-kali menyampaikan bahwa kliennya harus segera dibawa berobat ke Singapura.

Sementara itu, KPK menilai fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup untuk mengobati Lukas Enembe.

(Tribun-Video.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajukan Praperadilan, Lukas Minta Dikeluarkan dari Rutan KPK"

# Lukas Enembe # Praperadilan # Rutan KPK # Gratifikasi

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved