TribunJualBeli Update
Siap-siap! THR PNS Cair Mulai Besok, Ini Kriteria ASN yang Tidak Dapat
TRIBUN-VIDEO.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan cair mulai Selasa (4/4/2023) besok.
Namun, dalam penyalurannya tak semua PNS bisa mendapatkan THR dari pemerintah tersebut.
Dikutip dari TribunCirebon.com, rencananya THR ini akan diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Selain itu, pejabat negara, ASN daerah, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan.
Baca: Siap-siap Cek Rekening, THR PNS Bakal Cair Mulai Besok, Ini Daftar ASN yang Berhak Menerima
Pemberian THR untuk ASN ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.
Namun, ada kriteria ASN yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak mendapat jatah THR tahun ini.
Di antaranya, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Selain itu, sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: THR dan Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Mulai 4 April 2023, Tukin Tak 100 Persen, Honorer Tidak Dapat
Adapun, THR PNS pada tahun 2023 ini tidak akan diberikan 100 persen.
Besaran komponen THR yang akan diberikan sama dengan tahun lalu.
Di antaranya, berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
(Tribun-Video.com/TribunCirebon.com)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul "THR PNS 2023 Cair Mulai Besok, Cek Daftar Penerimanya, Anda Termasuk?"
# THR # Joko Widodo # tunjangan hari raya # ASN # PNS
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Nasib Perawat Senior RSHS Bandung di Ujung Tanduk, 20 Tahun Mengabdi Kini Terancam Dipecat
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Wamendagri Minta Masyarakat Ikut Awasi Program WFH: Viralkan Saja ASN yang Melanggar Aturan
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pandangan Wamendagri soal Alasan Pemilihan Hari Jumat untuk Penerapan WFH ASN di Pemerintah Daerah
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.