Terkini Daerah
Nasib Apes 2 Warga Sragen, Lebaran di Penjara Gegara Jual Petasan
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua orang warga Sragen terancam tak bisa merayakan hari raya idul fitri bersama keluarga tercinta.
Pasalnya, dua orang itu harus berurusan dengan hukum bahkan terancam dipenjara karena memiliki dan menjual puluhan ribu butir petasan.
Kedua warga itu adalah Andi Santoso (34) warga Desa Pare, Kecamatan Mondokan dan Pardi (38) warga Desa Tlogotirto, Kecamatan Sumberlawang.
Dari tangan Andi Santoso, polisi mengamankan 63.700 butir petasan mercon korek, 45 butir petasan mercon kobra, 258 mercon disko dan ratusan butir petasan lainnya.
Sedangkan dari Pardi, polisi menyita 38.000 butir mercon korek.
Puluhan ribu butir petasan itu, didapatkan dari seorang pemasok yang berasal dari luar Kabupaten Sragen.
Sementara, petasan-petasan tersebut ada yang dijual ke warung-warung juga ada yang dijual melalui media sosial.
Keduanya dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan terancam 20 tahun penjara
# Sragen # Lebaran # Ramadhan # penjara # petasan # kembang api
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Polisi Temukan Dugaan Kekerasan soal Kematian Pelajar SMP di Sragen, Ada Insiden Penganiayaan
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Kesaksian Ayah soal Kematian sang Anak Pelajar di SMPN Sumberlawang Sragen, Ada Luka di Wajah Korban
Rabu, 8 April 2026
Seleb
Pakai Baju Heboh Rumbai-rumbai, Gaya Glamor Syahrini Rayakan Lebaran di Indonesia Curi Perhatian
Rabu, 8 April 2026
Seleb
Setahun Dipenjara, Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani Disorot, Sering Keluhkan Sakit
Rabu, 8 April 2026
tribunnews update
Kasus Siswa SMP di Sragen Tewas seusai Berkelahi, Teman Korban Syok saat Diperiksa Polisi
Selasa, 7 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.