Rabu, 22 April 2026

Terkini Daerah

Nasib Apes 2 Warga Sragen, Lebaran di Penjara Gegara Jual Petasan

Sabtu, 1 April 2023 17:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua orang warga Sragen terancam tak bisa merayakan hari raya idul fitri bersama keluarga tercinta. 

Pasalnya, dua orang itu harus berurusan dengan hukum bahkan terancam dipenjara karena memiliki dan menjual puluhan ribu butir petasan.

Kedua warga itu adalah Andi Santoso (34) warga Desa Pare, Kecamatan Mondokan dan Pardi (38) warga Desa Tlogotirto, Kecamatan Sumberlawang.

Dari tangan Andi Santoso, polisi mengamankan 63.700 butir petasan mercon korek, 45 butir petasan mercon kobra, 258 mercon disko dan ratusan butir petasan lainnya.

Sedangkan dari Pardi, polisi menyita 38.000 butir mercon korek.

Puluhan ribu butir petasan itu, didapatkan dari seorang pemasok yang berasal dari luar Kabupaten Sragen. 

Sementara, petasan-petasan tersebut ada yang dijual ke warung-warung juga ada yang dijual melalui media sosial. 

Keduanya dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan terancam 20 tahun penjara

# Sragen # Lebaran # Ramadhan # penjara # petasan # kembang api

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Sragen   #Lebaran   #Ramadhan   #penjara   #petasan   #kembang api

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved