Terkini Nasional
AG Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan D setelah Gagal Tempuh Jalur Damai
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku penganiayaan D (17) sekaligus pacar Mario Dandy Satrio (20), AG (15), gagal menempuh jalur damai dengan keluarga korban.
Perdamaian yang diidam-idamkan pihak AG pupus lantaran agenda musyawarah diversi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023), buntu.
Musyawarah tidak bisa dilanjutkan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi wakil keluarga D dalam persidangan hanya ingin menyelesaikan perkara melalui persidangan.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban yang diwakili oleh JPU tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu.
Baca: AGH Bakal Ajukan Nota Pembelaan, Buntut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Kegagalan musyawarah diversi pada akhirnya memaksa Hakim Sri untuk melanjutkan penyelesaian perkara antara AG dan D melalui sidang dakwaan.
Djuyamto mengungkap sidang dakwaan langsung digelar beberapa menit setelah agenda diversi bergulir.
Khusus sidang dakwaan perdana, kata Djuyamto, tidak ada pembacaan tuntutan.
Sidang dakwaan yang digelar hanya berisi surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU di hadapan majelis hakim.
"Dalam sidang perdana (AG), tidak ada pembacaan tuntutan. Hanya pembacaan surat dakwaan saja," ungkap Djuyamto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Adi membeberkan, setidaknya ada tiga dakwaan primair yang dibacakan JPU merujuk dari surat dakwaan.
Dalam dakwaan primair pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Dakwaan primair kedua yang ditujukan kepada AG adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian dalam dakwaan primair ketiga, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga dakwaan yang ditujukan kepada AG sejatinya bukanlah hal yang baru, sebab dakwaan-dakwaan tersebut sama dengan pasal yang disangkakan pihak kepolisian sebelumnya.
Keluarga D tolak berdamai
Diversi gagal dilakukan karena keluarga D menolak adanya musyawarah untuk menyelesaikan pokok perkara.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di depan awak media, Rabu (29/3/2023).
Namun, Djuyamto tak bisa merinci alasan utama penolakan keluarga D untuk melakukan musyawarah.
Djuyamto menegaskan, diversi gagal dilakukan karena keluarga korban hanya ingin menyelesaikan kasus melalui persidangan.
"Yang jelas syarat utama untuk diversi itu kan ada kesediaan dari kedua belah pihak untuk menempuh proses penyelesaian di luar pengadilan. Tapi kalau sejak awal salah satu pihak menyatakan tidak ingin menyelesaikan proses penyelesaian di luar pengadilan, ya tentu deadlock," ungkap Djuyamto.
Baca: Pihak Keluarga David Ozora Tolak Damai dengan Kekasih Mario, AGH Langsung Disidangkan
Baca juga: Kenapa Ada Upaya Diversi Meski Keluarga Mario Tolak Maafkan AG?
Di lain sisi, kuasa hukum D Mellisa Anggraini turut membenarkan adanya deadlock dalam musyawarah diversi. Musyawarah buntu karena keluarga D telah membulatkan tekad untuk melanjutkan kasus ke persidangan.
"Betul, sekarang sudah lanjut ke sidang pokok. Agenda sudah berlangsung hingga pembacaan dakwaan," imbuh Mellisa saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
AG ambil langkah eksepsi
Di lain sisi, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, turut bergerak cepat dalam merespons surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan.
Mangatta mengungkapkan, pihaknya akan melakukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dituduhkan.
"Betul, kami akan mengajukan eksepsi," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Rabu.
Namun, Mangatta belum bisa menyampaikan perihal alasan pengajuan nota keberatan tersebut.
Kliennya yang masih di bawah umur dan tertutupnya jalannya sidang AG menjadi alasan utama Mangatta.
"Mohon maaf kami belum bisa sampaikan materi, karena sidang berlangsung tertutup," ucap dia.
Berdasarkan informasi yang didapat Kompas.com, sidang eksepsi yang diajukan kuasa hukum AG bakal digelar hari ini, Kamis (30/3/2023).
# AGH # Mario Dandy Satriyo # penganiayaan # David Ozora # terdakwa
Baca berita lainnya terkait AGH
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pupusnya Harapan Damai bagi AG Pacar Mario Saat Diversi, Kini Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan
Sumber: Kompas.com
Live Tribunnews Update
Polisi Tangkap Bang Jago Penganiaya Pemotor di Umbulharjo Yogyakarta gegara Emosi Ditegur Lawan Arah
Kamis, 2 April 2026
Nasional
Pemicu Pria 'Ngopo' Aniaya Pengendara Motor di Jogja, Korban Sempat Diludahi
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
3 Terdakwa Kerusuhan Solo Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Barang Bukti Dikembalikan
Selasa, 31 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Bos Angkringan di Majalengka Diculik & Dianiaya secara Brutal hingga Dirampok, 2 Pelaku Ditangkap
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penculikan & Penganiayaan Bos Angkringan di Majalengka, Uang Dagangan Raib
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.