Tribunnews Update
Rumah Rafael Alun bak Gudang Barang Mewah saat Digeledah KPK, Diduga Hasil Gratifikasi 12 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alin Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi berupa uang selama 12 tahun, sejak 2011-2023.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun dan menemukan sejumlah barang mewah.
Sejumlah barang mewah tersebut diduga hasil gratifikasi.
Baca: Nama Raffi Ahmad Trending di Twitter, Diduga Terseret Kasus Rafael Alun Trisambodo
Baca: LIVE UPDATE : Psikis Tukul Pembacokan Siswa SMK Disorot Hingga Ayah David Sindir Rafael Alun
Baca: KPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Tersangka
KPK kemudian berjanji akan memperlihatkan barang mewah hasil sitaannya ke publik di Gedung Merah Putih.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntut Rahayu.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023), Rafael Alin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik tertanggal Senin (27/3/2023).
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Bakal Pamerkan Temuan Barang Mewah di Rumah Rafael Alun Diduga Hasil Gratifikasi Selama 12 Tahun
HOST: Ratu Sejati
VP: Januar Imani
# rumah # Rafael Alun # gudang # barang mewah # Digeledah KPK # gratifikasi
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Rumah Kosong Warga Kuala Bireuen Terbakar Jelang Subuh, Korba Terima Bantuan Perbaikan
9 jam lalu
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
13 jam lalu
Viral News
LIVE: Situasi Rumah Duka Mayor Cpl Anda Rohanda di Bandung, Korban Tewas Ledakan Garut
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.