Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Hotman Paris Akui Tensi Darah Naik,Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba

Jumat, 31 Maret 2023 13:43 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi terkait tuntunan Teddy Minahasa dihukum mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan Hotman Paris Hutapea seusai sidang pembaca tuntutan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Mengutip Kompas.com, Hotman Paris mengaku tekanan darahnya naik usai kliennya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

"Jelas dong, kalau dihukum mati, tensi kita agak naik itu wajar. Kan, pada saat itu masih mikirin klien," ungkap Hotman Paris.

Kendati begitu, Hotman memperkirakan tuntutan hukuman mati yang dijalani Teddy Minahasa ini diperkiran 20 tahun.

Hal itu lantaran melihat tuntutan Dody Prawiranegara yang dituntut hukuman mati, namun di tuntut 20 tahun.

"Kalau melihat (tuntutan) Dody 20 tahun sudah rada-rada berpikir ke sana (tuntutan hukuman mati)," jelasnya.

Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan tugasnya sebagai pengacara hanya membela kliennya untuk mencari kebenaran.

"Kita ini membela klien, kita pengacara bukan untuk membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah nanti bersalah atau tidak, itu terserah majelis," tegasnya.

Baca: Ekspresi Hotman Paris Dengar Kliennya Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Langsung Urut Kening

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Pertimbangan jaksa, Irjen Teddy Minahasa terbukti dalam kasus peredaran narkotika.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

"Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasw bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Baca: Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Malah Senyum dan Lambaikan Tangan ke Awak Media

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa." ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Reaksi Hotman Paris Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba, Akui Tensi Darah Naik

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved