TRIBUNNEWS UPDATE
Tanpa Reaksi, Teddy Minahasa Hanya Duduk Diam saat JPU Bacakan Tuntutan Pidana Mati di Kasus Narkoba
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3).
Saat mendengar tuntutan hukuman mati, eks Kapolda Sumatera Barat itu terus duduk tanpa reaksi sampai hakim menutup persidangan tersebut.
Baca: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Peredaran Narkoba, Ekspresi Jadi Sorotan
Teddy juga sempat terlihat membuka masker dan tidak menampakkan wajahnya yang sedih.
Sementara Hotman Paris selaku pengacara terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan untuk kliennya.
Setelah sidang ditutup, Teddy terlihat berjabat tangan cukup lama dengan Hotman Paris.
Baca: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati dalam Kasus Peredaran Narkoba, Senyum dan Lambaikan Tangan
Teddy juga merespons panggilan awak media dari kursi penonton dan melambaikan tangannya ke arah wartawan sebelum akhirnya meninggalkan ruang sidang. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tak Ada Reaksi Apapun, Penasihat Hukum akan Ajukan Pembelaan
# TRIBUNNEWS UPDATE # Teddy Minahasa # hukuman mati # narkoba # pidana
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
LIVE:11 Tahanan Polres Kampar Kabur Lewat Lubang Berukuran 30 Cm, Tahanan Narkoba hingga Pencurian
10 menit lalu
Live Update
Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Ciduk Angga Teleng Bersama Barang Bukti Sabu 1,18 Gram
42 menit lalu
Tribunnews Update
Trump Sesumbar! Klaim Pembawa Perdamaian Antara India-Pakistan: Mari Berdagang Barang, Bukan Nuklir
4 jam lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Kutuk Zionis! YAF Rudal Bandara Ben Gurion, Houthi Peringatkan Arab
4 jam lalu
Tribunnews Update
Beda dengan Netanyahu, Trump Ingin Akhiri Perang Gaza saat Pidato di Depan Putra Mahkota Arab Saudi
4 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.