Terkini Nasional
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati dalam Kasus Peredaran Narkoba, Senyum dan Lambaikan Tangan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan hukuman mati bagi Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Usai tuntutan tersebut dibacakan, Teddy Minahasa yang mengenakan baju batik langsung menuju meja penasihat hukumnya.
Terlihat Teddy menyalami dan memeluk mereka satu per satu, dimulai dari Hotman Paris.
Setelahnya, Teddy Minahasa menghadap ke tempat pengunjung.
Kamera awak media menyorotnya.
Baca: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh JPU, Terbukti Lakukan Jual Beli Narkoba Jenis Sabu
Wajahnya kala itu dihiasi senyuman.
Dia pun melambaikan tangan ke arah awak media beberapa saat.
Kemudian dia mengambil tasnya dan bergegas keluar ruang sidang, didampingi beberapa jaksa.
Untuk informasi, dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Baca: Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba, Akankah Teddy Minahasa Susul Ferdy Sambo?
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senyum dan Lambaian Tangan Irjen Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Gerak Cepat Ditlantas Polda Lampung dan BNNP Tangkap 2 Pelaku Peredaran Narkoba dengan 15 Kg Sabu
Senin, 17 Maret 2025
Live Update
4 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di Belitung Timur Tertangkap dalam Operasi Antik Menumbing 2025
Kamis, 6 Februari 2025
Live Update
Hadiah Tahun 2025, Polres Landak Ungkap 2 Kasus Peredaran Narkoba: 8 Paket Plastik Klip Jadi Barbuk
Kamis, 9 Januari 2025
Live Update
Polres Inhil Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Sepanjang Oktober 2024, Amankan Sabu 21,8 Kilogram
Minggu, 3 November 2024
Live Update
Bea Cukai Karimun Tangkap Penumpang Bawa Narkoba di Pelabuhan Internasional, 140 Gram di Anus
Rabu, 30 Oktober 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.