Minggu, 12 April 2026

LIVE UPDATE

Mahfud MD Heran saat Benny K Harman Bertanya pada Kepala PPATK: Pertanyaannya Kok Seperti Polisi

Kamis, 30 Maret 2023 12:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD mengungkit pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K Harman kepada Kepala PPATK terkait kewenangan mengumumkan menyangkut kasus transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud MD mengatakan cara Benny bertanya kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat itu seperti polisi.

Hal tersebut disampaikannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).

"Saya katakan juga sekarang ke Pak Benny. Pertanyaannya kok seperti polisi. Menko boleh mengumumkan (transaksi janggal Rp349 triliun ke publik) apa nggak? Begini Pak kalau .. Boleh apa tidak? Begini kalau substansinya.. Boleh apa tidak, jawab iya apa tidak. Kan tidak boleh tanya begitu," kata Mahfud.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ia pun mengungkit ungkapan Benny yang mempertanyakan pasal yang membolehkan Mahfud sebagai Menko Polhukam mengumumkan terkait hal tersebut.

Karena menurut Mahfud hal yang diperbolehkan tidak memerlukan pasal.

"Di mana dalilnya? Sekarang bukan bahasa Arab, bahasa Latin. Nullum Delictum, Nulla poena sine praevia lege poenali. Ini dalam hukum pidana. Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu yang dilarang itu sampai ada undang-undang yang melarang lebih dulu. Ini tidak dilarang kok. Lalu ditanya kayak copet saja. Memang siapa?" kata Mahfud.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait dugaan TPPU Rp 349 Triliun.

Pasalnya informasi itu diberitakan ke publik oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

“Jadi saya tanya apakah Menko Polhukam dalam jabatannya itu meminta Anda untuk secara khusus menyerahkan kasus dana 'ilegal' di Kemenkeu itu?" ujar Benny K Harman, Selasa (21/3/2023).

Ivan pun mengiyakan pertanyaan Benny tersebut.

"Kami buat agregatnya dan menyampaikan kepada beliau," ujar Ivan.

Pada momen itu Benny menegaskan pada PPATK apakah laporan tersebut boleh dibuka ke publik oleh Mahfud MD.

"Apakah boleh PPATK atau kepala komite tadi, membuka (data) itu ke publik? Seperti yang dilakukan Pak Menko Polhukam Mahfud Md. Dia menyampaikan secara tegas ke publik," kata Benny kepada Ivan.

Benny yang juga dari fraksi Partai Demokrat itu menilai adanya niat politik tidak sehat ketika Mahfud MD mengumumkan transaksi janggal Rp 300 triliun ke publik.

Diketahui kasus dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun kembali memunculkan suasana panas.

Ini terkait dengan rapat Komisi III DPR yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD hari ini, Rabu (29/3/2023).

Mahfud MD sendiri hadir sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mahfud MD hadir bersama dengan Sekretaris Komite yang juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda.

Sementara anggota komite, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, absen dalam rapat hari ini.

Adapun rapat itu membahas dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Ada yang menarik, dalam rapat ini Mahfud menyentil anggota DPR yang kerap 'galak' saat rapat bersama penegak hukum.

Namun di belakangnya, para legislator itu justru menjadi makelar kasus.

Sentilan ini berawal saat Mahfud MD terus dihujani interupsi oleh para anggota Komisi III DPR RI.

Setelah terus diinterupsi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta anggota komisi memberikan kesempatan kepada Mahfud MD.

"Berikan ruang Pak Mahfud untuk klarifikasi. Setelah Mahfud selesai, teman-teman silakan sampaikan hal terkait apa yang disampaikan Mahfud," ujar Sahroni kepada seluruh anggota Komisi III.

Mendengar hal itu, Mahfud langsung memberikan sindiran kepada para anggota DPR.

Mahfud berujar, ada anggota DPR RI yang seolah galak saat rapat bersama penegak hukum ataupun pemerintah.

Namun para anggota DPR itu justru menghadap sesudah rapat untuk menitip kasus atau menjadi makelar kasus.

"Saya kira udah segitu aja. Karena sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu gak taunya markus (makelar kasus) dia. Marah ke Kejagung, nanti dia datang ke kantor Kejagung, titip kasus," jelas Mahfud.

Mendengar hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung memberikan interupsi.

Dia pun meminta agar Mahfud membuktikan ucapannya.(*)

Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Yogi Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD ke Benny K Harman: Pertanyaannya Kok Seperti Polisi

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #Mahfud MD   #Benny K Harman

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved