Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan David, AGH Kekasih Mario Dandy Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 29 Maret 2023 19:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kekasih Mario Dandy Satriyo yakni AGH (15) ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Persidangan perdana berupa pembacaan dakwaan AGH telah dilaksanakan pada Rabu (29/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, dalam kasus tersebut AGH terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan hal tersebut.

Baca: Kondisi David Berangsur Pulih seusai Koma karena Dianiaya Mario Dandy, Sang Ayah: Mereka akan Hancur

Melalui sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat AGH dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam KUHP.

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Hal itu karena pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lantas dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Yakni tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan AG Hini berlangsung setelah musyawarah diversi dengan pihak korban, David Ozora.

Baca: AG Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Terdakwa, Keluarga David Ozora Tolak Mentah-mentah Upaya Damai

Dalam musyawarah yang berlangsung setengah jam itu, pihak keluarga David Ozora menolak mentah-mentah penyelesaian perkara di luar persidangan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).

Dalam musyawarah diversi hari ini, AGG didampingi oleh keluarga serta penasihat hukumnya.

Selain itu, hadir pula perwakilan keluarga David Ozora sebagai korban beserta penasihat hukumnya.

Baca: Live: Pembacokan Eks Ketua Komisi Yudisial oleh OTK hingga Update Kasus Mario Dandy

"Yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum korban, dan pembimbing kemasyarakatan," ujarnya.

Diversi ini merupakan proses yang mesti dilalui dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum seperti AGH.

Di mana landasan hukumnya termaktub dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul AG Kekasih Mario Dandy Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan David, Terancam 7 Tahun Penjara

# AGH # Penganiayaan David # Pacar Mario Dandy # terdakwa

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved