Ramadhan 2023
Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa Bagaimana? Simak Penjelasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketika berpuasa, mencicipi makanan saat sedang memasak untuk berbuka hukumnya makruh.
Makruh adalah sesuatu yang tidak dianjurkan tapi tidak membatalkan.
Hal itu disampaikan Dr.H. Syamsul Bakri,M.Ag selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta.
Menurutnya mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.
"Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktivitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa."
"Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh, artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan," ujarnya dalam tayangan YouTube Tribunnews.com program Tanya Ustaz.
Baca: Es Pleret Khas Blitar, Takjil Menyegarkan yang Cocok Dijadikan Teman untuk Berbuka Puasa
Meskipun hukumnya makruh, ia tidak menyarankan orang yang bukan juru masak untuk mencicipi makanan.
"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan sangat makruh sekali itu," ungkapnya.
Tetapi hukum mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi mubah jika dilakukan oleh juru masak yang menghidangkan buka untuk orang banyak.
"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa? Simak Penjelasannya
# mencicipi makanan # makruh # membatalkan puasa # puasa
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: Tribunnews.com
HEALTHY TALK
HEALTHY TALK: Puasa Ramadhan bagi Pasien Penyakit Kronis: Apa yang Perlu Dipersiapkan?
Senin, 30 Maret 2026
Viral
NGERI! Anggota Linmas Dibacok Residivis Jelang Buka Puasa di Jatinangor , Korban Alami 19 Luka Jahit
Jumat, 20 Maret 2026
Tribunnews Update
Lebaran Idul Fitri Pemerintah & Muhammadiyah Beda, Menag: Mohon Toleransi kepada yang Masih Puasa
Kamis, 19 Maret 2026
Berbuka di Sungai Musi: Riwayat Pindang yang Menolak Punah di Balik Pijar Ampera
Rabu, 18 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.