Rabu, 22 April 2026

TRIBUN VIDEO UPDATE

Bawaslu Ambil Sikap Tanggapi Video Viral Kader PDIP Bagikan Amplop Parpol Berisi Uang di Masjid

Selasa, 28 Maret 2023 16:05 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buka suara terkait viralnya pembagian amplop menggunakan atribut parpol di Masjid Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur, Said Abdullah berdalih membagikan amplop berisi uang itu sebagai zakat mal di bulan ramadhan.

Namun, aksi tersebut justru dinilai bisa melanggar pidana pemilu.

Baca: Bawaslu Sebut Logo Partai Politik Dilarang Berada di Tempat Ibadah

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Senin (27/3/2023).

Ia menegaskan, menegaskan apapun yang memiliki logo parpol dilarang untuk dibagikan, apalagi di rumah ibadah.

Pasalnya, amplop merah yang viral itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP dan foto Said Abdullah serta Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.

"Yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," ujar Rahmat.

Lebih lanjut, terkait hal ini, Rahmat masih berkoordinasi dengan Bawaslu Sumenep untuk menelusuri adanya indikasi pelanggaran.

Baca: Viral Video Bagi-bagi Amplop di Dalam Masjid, Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang

"Belum (diputuskan), kan masih dugaan semua ini."

"Masalah langsung putus nanti banyak yang protes kok langsung putus."

"Nanti banyak yang protes, kok langsung dipanggil."

"Tentu tergantung pada Bawaslu Sumenep nanti."

"Kita akan mengarahkan Bawaslu untuk melakukan konfirmasi atau menelusuri kasus ini atau dugaan pelanggaran ini," terang Rahmat.

Sementara itu, mendukung penelusuran adanya pelanggaran aturan pemilu tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty memebrikan komentar.

Ia menyatakan, politik uang dan kampanye di tempat ibadah masuk dalam pidana pemilu.

Ia pun mengaku sudah tahu mengenai masalah tersebut dari unggahan di media sosial dan sedang melakukan penelusuran.

Baca: Geger Video Amplop Merah Logo PDIP Isi Rp 300 Ribu Disebar di Masjid, Bawaslu Gerak Cepat Telusuri

"Medsos kami pun sudh dibanjiri info ini, secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," terang Lolly.

"Kami sedang melakukan penelusuran, ditunggu hasilnya," tandasnya. (Tribun-Video.com/tribunwow.com)

Baca juga berta terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Bawaslu Ambil Sikap soal Viral Politisi PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid, Singgung Pidana Pemilu

# TRIBUN VIDEO UPDATE # Bawaslu # kader PDIP # amplop # masjid # Sumenep

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: TribunWow.com

Tags
   #TRIBUN VIDEO UPDATE   #Bawaslu   #kader PDIP   #amplop   #masjid   #Sumenep

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved