TRIBUN VIDEO UPDATE
Bawaslu Ambil Sikap Tanggapi Video Viral Kader PDIP Bagikan Amplop Parpol Berisi Uang di Masjid
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buka suara terkait viralnya pembagian amplop menggunakan atribut parpol di Masjid Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur, Said Abdullah berdalih membagikan amplop berisi uang itu sebagai zakat mal di bulan ramadhan.
Namun, aksi tersebut justru dinilai bisa melanggar pidana pemilu.
Baca: Bawaslu Sebut Logo Partai Politik Dilarang Berada di Tempat Ibadah
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Senin (27/3/2023).
Ia menegaskan, menegaskan apapun yang memiliki logo parpol dilarang untuk dibagikan, apalagi di rumah ibadah.
Pasalnya, amplop merah yang viral itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP dan foto Said Abdullah serta Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.
"Yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," ujar Rahmat.
Lebih lanjut, terkait hal ini, Rahmat masih berkoordinasi dengan Bawaslu Sumenep untuk menelusuri adanya indikasi pelanggaran.
Baca: Viral Video Bagi-bagi Amplop di Dalam Masjid, Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang
"Belum (diputuskan), kan masih dugaan semua ini."
"Masalah langsung putus nanti banyak yang protes kok langsung putus."
"Nanti banyak yang protes, kok langsung dipanggil."
"Tentu tergantung pada Bawaslu Sumenep nanti."
"Kita akan mengarahkan Bawaslu untuk melakukan konfirmasi atau menelusuri kasus ini atau dugaan pelanggaran ini," terang Rahmat.
Sementara itu, mendukung penelusuran adanya pelanggaran aturan pemilu tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty memebrikan komentar.
Ia menyatakan, politik uang dan kampanye di tempat ibadah masuk dalam pidana pemilu.
Ia pun mengaku sudah tahu mengenai masalah tersebut dari unggahan di media sosial dan sedang melakukan penelusuran.
Baca: Geger Video Amplop Merah Logo PDIP Isi Rp 300 Ribu Disebar di Masjid, Bawaslu Gerak Cepat Telusuri
"Medsos kami pun sudh dibanjiri info ini, secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," terang Lolly.
"Kami sedang melakukan penelusuran, ditunggu hasilnya," tandasnya. (Tribun-Video.com/tribunwow.com)
Baca juga berta terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Bawaslu Ambil Sikap soal Viral Politisi PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid, Singgung Pidana Pemilu
# TRIBUN VIDEO UPDATE # Bawaslu # kader PDIP # amplop # masjid # Sumenep
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: TribunWow.com
Tribun Video Update
Update Perang Timur Tengah: Kehancuran Hantui AS-Israel, Rusia Deklarasi Dukungan Lawan Musuh Iran
5 jam lalu
Tribun Video Update
Rusia Menahan 40 Warga Israel di Bandara Domodedovo Moskow, Deklarasikan: Musuh Iran Musuh Kita Juga
5 jam lalu
Tribun Video Update
Ehud Barak Peringatkan Netanyahu: Israel Gagal Capai Tujuan di 2 Front, Berisiko Jadi Protektorat AS
6 jam lalu
Tribun Video Update
Pemerintahan Prabowo Akui Terus Koordinasi dengan KBRI Iran tentang Kapal Tanker Pertamina di Hormuz
7 jam lalu
Tribun Video Update
Iran Tembus Blokade Angkatan Laut AS, Kapal Kargo Shoja-2 Teheran Melintasi Wilayah Selat Hormuz
8 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.