Jumat, 10 April 2026

Terkini Metropolitan

Bawaslu Sebut Logo Partai Politik Dilarang Berada di Tempat Ibadah

Selasa, 28 Maret 2023 12:57 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan & Mario Sumampow

TRIBUN-VIDEO.COM - Semua yang berlogo partai politik dilarang berada di tempat ibadah.

Hal itu dinyatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

"Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Hal ini merupakan respons Bawaslu atas beredarnya sebuah video bagi-bagi amplop berisikan dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50 ribu dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur.

Baca: Geger Video Amplop Merah Logo PDIP Isi Rp 300 Ribu Disebar di Masjid, Bawaslu Gerak Cepat Telusuri

Baca: Soal Penundaan Pemilu, KPU Ajukan Memori Banding Tambahan atas Pelaksanaan Putusan Bawaslu

Pada amplop berwarna merah itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP dan foto Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) serta Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.

Hingga saat ini, jelas Bagja, Bawaslu RI masih berkomunikasi dengan Bawaslu Sumenep dalam hal menelusuri bagi-bagi amplop tersebut.

Bawaslu pun belum dapat memutuskan apakah tindak tersebut merupakan pelanggaran atau bukan karena tengah dalam proses penyelidikan.

"Belum (diputuskan), kan masih dugaan semua ini. Masalah langsung putus nanti banyak yang protes kok langsung putus. Nanti banyak yang protes, kok langsung dipanggil," kata Rahmat Bagja. (*)

VP: Yogi Putra

# Bawaslu # Logo # partai # dilarang # tempat ibadah

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Bawaslu   #Logo   #partai   #dilarang   #tempat ibadah

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved