Terkini Nasional
Masih Cinta, Ferry Irawan Bongkar Borok Venna Melinda, Sebut Jadi Tumbal Istri Demi Kursi Dewan
TRIBUN-VIDEO.COM - Ferry Irawan akhirnya bicara di hadapan awak media setelah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa KDRT di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (27/3/2023).
Dalam pernyataanya, ia menegaskan bahwa dirinya tak bersalah. Ia sama sekali tak melakukan perbuatan yang dituduhkan Venna Melinda, sang istri.
"Pertama-tama saya mengucapkan Inalillahi wa innailaihi rajiun terhadap hati nurani yang telah mati. Di mana sistem itu dipaksakan ke saya untuk saya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," ucap Ferry.
"Sekali lagi saya tekankan saya dipaksakan oleh suatu sistem dimana sistem itu saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," lanjutnya.
Baca: Ibunda Ferry Irawan Curiga Polisi Pilih Kasih dalam Tanggapi Laporan KDRT
Oleh karenanya, Ferry Irawan akan mengungkap peristiwa sebenarnya di persidangan.
"Karena yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi, orang yang saya cintai. Tapi dialah juga yang membuat saya menjadi tahanan sampai detik ini," ungkap pria 46 tahun itu.
Ferry juga menyampaikan tidak setuju istrinya maju menjadi bakal calon anggota dewan DPR RI dari salah satu parpol. Dan ia merasa dikorbankan oleh karena ambisi Venna Melinda tersebut.
"Digantikan dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan. Itulah yang terjadi sama saya," ungkapnya.
Baca: Kliennya Terus Dipojokkan, Kuasa Hukum Ferry Irawan Siap Bongkar Kebeneran Jelang Sidang Kasus KDRT
Pada kesempatan itu Ferry Irawan akan mengungkapkan semuanya dalam persidangan bersama kuasa hukumnya.
Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dengan anggota Ira Rosalina dan Agung Kusuma Nugroho.
Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan Yuni Priyono,SH, Sigit Artantojati,SH, Wahyu Hidayatullah,SH, Aditya Okto Tohari,SH, DR Maria Febriana,SH dan Ribut,SH dan Sabetania Ramba Paembonan,SH.
Agenda sidang dimulai dengan mengecek surat kuasa hukum terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh tim JPU.
Selanjutnya tim penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Jefry Simanjuntak, dkk membacakan eksepsi yang dilakukan secara bergantian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Singgung Hati Nurani Telah Mati, Ferry Irawan Merasa Dikorbankan Sang Istri yang Ambisius
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Saat Mayor Teddy Jadi 'Tumbal' Presiden Prabowo saat Kunjungan Kerja di Papua, Diserbu Warga
Rabu, 6 November 2024
TRIBUN VIDEO UPDATE
Meski Sudah Maafkan Ferry Irawan, Venna Melinda Kekeh akan Layangkan Gugat Cerai
Rabu, 14 Agustus 2024
Viral
Skenario 'Tumbal' agar Kasus Vina Cirebon Tak Berlanjut? 2 Nasib Ini Menanti Pegi Setiawan
Rabu, 12 Juni 2024
REGIONAL
Bocah Berusia 9 Tahun Tewas Terbungkus Karung di Lubang Pompa Air, Diduga Korban Praktik Perdukunan
Senin, 3 Juni 2024
Sinopsis dan Film
Trending! Ini Sinopsis Film Menjelang Ajal, Kisah Keluarga Hadapi Jin Pesugihan yang Minta Tumbal
Sabtu, 13 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.