Kamis, 15 Mei 2025

MATA LOKAL MEMILIH

Viral Dugaan Kader PDIP Money Politic di Masjid, Bawaslu Bakal Telusuri Pelanggaran Said Abdullah

Senin, 27 Maret 2023 16:25 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bawaslu akan menelusuri dugaan pelanggaran kasus kader PDI-P di Sumenep, Jawa Timur yang membagi-bagikan amplop berisi uang Rp 300 ribu di masjid.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu kontra dengan segala bentuk pemanfaatan tempat ibadah buat kegiatan politik praktis.

Diketahui kader PDIP Said Abdullah diduga melakukan money politic dengan cara membagikan amplop berisi uang ratusan ribu ke jemaah masjid.

Amplop tersebut berwarna merah dengan logo PDI-P disertai wajah.

Baca: PDIP Dituding Lakukan Politik Uang di Madura, Said Abdullah: Uang itu Saya Niatkan Sebagai Zakat Mal

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Senin (27/3/2023) mengatakan, pihaknya akan mengkaji peristiwa tersebut jika terdapat dugaan pelanggaran.

Bagja mengaku belum bisa bicara lebih jauh terkait dugaan pelanggaran ini karena pihaknya perlu melakukan kajian awal melalui Bawaslu Sumenep yang diminta melakukan penelusuran.

Ia belum bisa menjawab ketika ditanya apakah kasus ini termasuk ke dalam ranah pidana pemilu, seperti pelanggaran kampanye di rumah ibadah atau politik uang.

Dirinya kembali menegaskan, kegiatan yang berkenana dengan politik praktis tidak boleh dilakukan di tempat ibadah.

Sebelumnya, Bawaslu RI telah mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk tidak memanfaatkan bulan Ramadhan untuk kegiatan politik praktis yang melanggar aturan, wabilkhusus berkampanye di masjid.

Baca: Berita Terkini: Klarifikasi Puan Berbadan Tikus, Alshad Ke Afrika, Bagi Amplop PDIP di Masjid

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyinggung soal konsekuensi pidana yang membayangi pelaku kampanye di rumah ibadah, yaitu penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimum Rp 24 juta.

Terlebih, masa kampanye baru akan dimulai secara resmi pada 28 November 2023 mendatang.

Saat ini, merujuk Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dalam hal ini partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi secara internal tanpa mengandung unsur-unsur kampanye, seperti memaparkan visi dan misi, menampilkan citra diri, dan mengajak memilih.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Said Abdullah mengakui bahwa dalam video yang tengah viral itu, dia bersama dengan pengurus cabang PDI-P se-Madura "tengah membagikan sembako" sebanyak 175.000 ke warga miskin pada 24-27 Maret 2023.

Ia mengeklaim, sebagian paket sembako dibagikan dalam bentuk uang tunai dan hal itu "diniatkan sebagai zakat" sejak 2006.

Adapun soal tuduhan money politics, Said menampik hal tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kader PDI-P Bagi-bagi Amplop di Masjid"

# viral # PDIP # money politic # Bawaslu # Said Abdullah

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: sara dita
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Kompas.com

Tags
   #viral   #PDIP   #money politic   #Bawaslu   #Said Abdullah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved