LIVE UPDATE
Alasan JPU Kejari Timor Tengah Utara Tolak Eksepsi PH Alfred Baun dalam Sidang Kasus Laporan Palsu
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Andrew P. Keya mengatakan, bahwa pada pembahasan pembuka yang dilakukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa tentang Dominus Litis ternyata disalahartikan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa, karena Asas Dominus Litis menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli.
Penuntut Umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana.
Hal ini sebagai bentuk tanggapan terhadap Eksepsi PH Alfred Baun yang menyebut bahwa, surat dakwaan terhadap terdakwa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.(*)
# Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara # Dominus Litis # Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Pakar Hukum Sorong Ulas Asas Dominus Litis dalam Peradilan saat Kuliah Hukum: Lemahkan Transparansi
Jumat, 21 Februari 2025
Terkini Daerah
Kejutan! Danu Peragakan Cara Yosef Bunuh Tuti dan Amel di Persidangan, Hakim Sampai Tercengang
Kamis, 25 April 2024
To The Point Aja
Dicecar Jaksa, Suami Zaskia Gotik Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32
Senin, 22 April 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
JPU Sebut Tambahan Kekayaan yang Diperoleh Johny G Plate Lebih Besar Dibanding Total Kerugian Negara
Selasa, 11 Juli 2023
Nasional Terkini
Mario Dandy Ditegutur Jaksa Penuntut Umum saat Sidang gegara Mengenakan Kemeja Batik
Rabu, 21 Juni 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.