Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Alasan JPU Kejari Timor Tengah Utara Tolak Eksepsi PH Alfred Baun dalam Sidang Kasus Laporan Palsu

Sabtu, 25 Maret 2023 14:48 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Andrew P. Keya mengatakan, bahwa pada pembahasan pembuka yang dilakukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa tentang Dominus Litis ternyata disalahartikan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa, karena Asas Dominus Litis menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli.

Penuntut Umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana.

Hal ini sebagai bentuk tanggapan terhadap Eksepsi PH Alfred Baun yang menyebut bahwa, surat dakwaan terhadap terdakwa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.(*)

# Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara # Dominus Litis # Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved