TRIBUNNEWS UPDATE
Perppu Ciptaker Disahkan, Pakar Hukum Sebut MK Tak akan Berani Batalkan: Mulai Hilang Independensi
TRIBUN-VIDEO.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana sangat menyayangkan pengesahan Perppu Ciptaker jadi Undang-Undang.
Selain itu, Denny juga kini ragu dengan independensi hakim konstitusi saat ini yang membuatnya akan berani mengambil langkah tegas.
Diketahui, DPR telah secara sah menyetujui Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna ke-19 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (21/3/2023).
Adapun terkait Perppu Ciptaker itu isinya tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Cipta kerja yang sebelumnya oleh MK dinyatakan institusional.
Denny meyakini bahwa pengesahan terhadap Perppu Cipta Kerja tersebut telah melanggar aturan secara konstitusional.
Baca: Sejak Ciptaker Jadi Perppu, BEM UI Menyebutkan Ada Itikad Buruk dari Jokowi
Bahkan pakar hukum tata negara itu menyebut bahwa Perppu Cipta Kerja harus dicabut lantaran tidak memenuhi tiga syarat konstitusional.
Dilansir Tribunnews.com dari keterangan tertulis Denny pada Jumat (24/3), ia bahkan merasa ragu dengan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini.
Denny menilai bahwa MK sudah kehilangan atas independensi dan Integritas Nya sebagai hakim konstitusi.
Hal itu berawal sejak pengubahan Undang Undang Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperpanjang masa jabatan hakim MK selama 15 tahun atau hingga usia 70 tahun.
Selain itu, ia menilai MK mulai kehilangan independensi saat pemberhentian sewenang-wenang kepada Hakim Aswanto.
Baca: Fraksi PKS Walk Out Tolak Perppu Ciptaker di Rapat Paripurna DPR
"Ditambah dengan pemberhentian sewenang-wenang Hakim Aswanto, MK semakin kehilangan independensinya," katanya.
"Maka, berharap banyak untuk MK menunjukkan wibawanya sebagai pengawal konstitusi, saya khawatir, ibarat punguk merindukan bulan."
Karena alasan itu, Denny memprediksi MK tidak akan berani membatalkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang baru disahkan DPR RI.
"Saya memprediksi, MK tidak akan tegas dan berani membatalkan Perppu Ciptaker yang telah dengan telanjang-terang-benderang, melecehkan dan melanggar syarat terbitnya Perppu, dan syarat-syarat Perppu menjadi UU," katanya.
"Dan keinginan untuk tetap bertahan dan tidak diberhentikan dari kursi empuk Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini mayoritas hakim konstitusi telah tersandra dengan gratifikasi masa jabatan.(Tribun-video.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Hakim MK Tidak akan Berani Batalkan Perppu Cipta Kerja, Pengamat: Kehilangan Independensi
# hakim Aswanto # Perppu Ciptaker # Mahkamah Konstitusi # Denny Indrayana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Gugat Hasil PSU ke MK, Jubir Paslon Suryatati-Ii Sumirat Tuding Ada Modus Baru Kejahatan Pilkada
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
TRIBUNNEWS ON FOCUS
FULL Pakar Hukum Nilai Mustahil Prabowo Tak Setujui UU TNI, MK Bisa Memilih Tak Cawe cawe
Kamis, 27 Maret 2025
TRIBUNNEWS ON FOCUS
FULL UU TNI Digugat Mahasiswa UI ke MK, Pakar Waspada Open Legal Policy, Tunggu Keberanian MK
Rabu, 26 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.