Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Gara-gara Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 T, Mahfud MD dan Sri Mulyani Terancam Penjara 4 Tahun

Kamis, 23 Maret 2023 19:55 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyebut, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani bisa terancam hukuman empat tahun penjara.

Pasalnya, keduanya membocorkan adanya transaksi janggal di Kementerian Keuangan yang jumlahnya mencapai Rp 349 triliun.

Awalnya, Arteria Dahlan mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023).

Ia awalnya memastikan jika orang yang membocorkan temuan itu apakah Ivan atau pihak lain.

Ivan mengatakan jika bukan dirinya yang membocorkan transaksi tersebut.

Arteria Dahlan kemudian membacakan pasal soal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam undang-undang itu dijelaskan jika setiap pihak yang memperoleh dokumen atau keterangan terkait TPPU tersebut wajib merahasiakannya.

Baca: Sri Mulyani Sebut 25 Kasus TPPU Sudah Diproses Hukum, Hasilkan Penerimaan Negara Triliunan Rupiah

Mulai dari pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan pihak lain.

"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!," tegas Arteria

"'Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'," lanjutnya.

Apabila ada pihak yang membocorkan, maka mereka akan dipidana penjara selama empat tahun.

Hal ini merujuk pernyataan Mahfud MD soal temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023.

Transaksi tersebut diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Sri Mulyani turut memaparkan 300 surat dari PPATK.

Surat tersebut terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.(Tribun-Video.com/TribunSumsel.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Mahfud MD dan Sri Mulyani Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun Karena Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 T

# TRIBUNNEWS UPDATE # Mahfud MD # Sri Mulyani # Arteria Dahlan # DPR RI

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved