Terkini Daerah
Ditangkap di Temanggung, Pelaku Mutilasi di Sleman Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta bernama Heru Prastiyo (23) telah ditangkap.
Dalam kasus ini, pelaku melakukan aksi mutilasi seorang diri di sebuah wisma di Pakembinangun, Pakem, Sleman.
Jasad korban ditinggalkan di dalam wisma dengan keadaan tubuhnya terpotong menjadi beberapa bagian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," paparnya, Rabu (22/3/2023), dikutip dari TribunJogja.com.
Baca: Motif Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman: Ingin Kuasai Harta karena Terlilit Utang Pinjol
Diketahui, awalnya pelaku ingin membuang jasad korban ke tangki septik.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan dan pelaku memilih meninggalkan jasad korban di dalam kamar.
Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Temanggung, Jawa Tengah setelah sempat melarikan diri.
"Namun dikarenanan pekerjaan yang dilakuakn oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma kemudian melarikan diri," sambungnya.
Kombes Pol Nuredy menambahkan motif pelaku melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban.
Setelah melakukan mutilasi, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," jelasnya.
Baca: Disebut Bunuh Korban saat Berhubungan, Ini Tampang Pelaku Mutilasi Wanita di Penginapan Sleman
Pelaku Ditangkap di Temanggung
Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, proses penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal gabungan dari Polresta Sleman dan Polda DIY .
"Barusan saya dapat laporan dari tim opsnal di lapangan, pelaku (siang ini) baru ditangkap. Ditangkap di Temanggung.
"(Sekarang) masih dalam penyelidikan untuk mencari tahu segala informasi. Yang jelas pelaku sudah ditangkap," ungkapnya, Selasa (21/3/2023).
Proses penangkapan terhadap pelaku berjalan dengan mudah karena pelaku tidak melakukan perlawanan.
Nuredy menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi.
Selain itu, ada barang bukti berupa sebuah surat yang ditemukan di kediaman pelaku di Ngemplak Sleman.
"Sehingga kuat dugaan yang bersangkutan yang melakukan (mutilasi). Kemudian kami lakukan pengejaran dan kami dapat informasi ketangkap di Temanggung ," paparnya.
# pelaku # mutilasi # hukuman mati # Sleman # pembunuhan
Baca berita lainnya terkait mutilasi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Mutilasi di Sleman Ditangkap, Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Sosok Rektor UGM yang Diseret di PN Sleman! Keaslian Ijazah Jokowi Jadi Boomerang Kampus Ternama
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ir Kasmudjo, Dosbing Skripsi Jokowi di UGM Dilaporkan ke PN Sleman Buntut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pelaku Pengiriman Paket Mayat Bayi di Medan Ditangkap, Diduga Hasil Hubungan Sedarah Kakak-Adik
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Pelaku Pengiriman Jasad Bayi Lewat Ojol di Medan Ditangkap, Diduga Hasil Hubungan Gelap
5 hari lalu
Live Update
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan TNI di Sentani, 40 Adegan Diperagakan Para Tersangka
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.