Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Ditangkap di Temanggung, Pelaku Mutilasi di Sleman Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Rabu, 22 Maret 2023 16:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta bernama Heru Prastiyo (23) telah ditangkap.

Dalam kasus ini, pelaku melakukan aksi mutilasi seorang diri di sebuah wisma di Pakembinangun, Pakem, Sleman.

Jasad korban ditinggalkan di dalam wisma dengan keadaan tubuhnya terpotong menjadi beberapa bagian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," paparnya, Rabu (22/3/2023), dikutip dari TribunJogja.com.

Baca: Motif Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman: Ingin Kuasai Harta karena Terlilit Utang Pinjol

Diketahui, awalnya pelaku ingin membuang jasad korban ke tangki septik.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan dan pelaku memilih meninggalkan jasad korban di dalam kamar.

Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Temanggung, Jawa Tengah setelah sempat melarikan diri.

"Namun dikarenanan pekerjaan yang dilakuakn oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma kemudian melarikan diri," sambungnya.

Kombes Pol Nuredy menambahkan motif pelaku melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban.

Setelah melakukan mutilasi, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," jelasnya.

Baca: Disebut Bunuh Korban saat Berhubungan, Ini Tampang Pelaku Mutilasi Wanita di Penginapan Sleman

Pelaku Ditangkap di Temanggung

Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, proses penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal gabungan dari Polresta Sleman dan Polda DIY .

"Barusan saya dapat laporan dari tim opsnal di lapangan, pelaku (siang ini) baru ditangkap. Ditangkap di Temanggung.

"(Sekarang) masih dalam penyelidikan untuk mencari tahu segala informasi. Yang jelas pelaku sudah ditangkap," ungkapnya, Selasa (21/3/2023).

Proses penangkapan terhadap pelaku berjalan dengan mudah karena pelaku tidak melakukan perlawanan.

Nuredy menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi.

Selain itu, ada barang bukti berupa sebuah surat yang ditemukan di kediaman pelaku di Ngemplak Sleman.

"Sehingga kuat dugaan yang bersangkutan yang melakukan (mutilasi). Kemudian kami lakukan pengejaran dan kami dapat informasi ketangkap di Temanggung ," paparnya.

# pelaku # mutilasi # hukuman mati # Sleman # pembunuhan

Baca berita lainnya terkait mutilasi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Mutilasi di Sleman Ditangkap, Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pelaku   #mutilasi   #hukuman mati   #Sleman   #pembunuhan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved