Terkini Daerah
Motif Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman: Ingin Kuasai Harta karena Terlilit Utang Pinjol
TRIBUN-VIDEO.COM, YOGYA - Pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi AI (34) adalah Heru Prastiyo (23).
Heru Prastiyo membunuh dan memutilasi AI demi menguasai harta korban karena pelaku terlilit utang Rp 8 juta di tiga aplikasi pinjaman ojol (Pinjol).
AI adalah warga kampung Ngadisuryan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta.
Korban dihabisi di sebuah penginapan di Pakem, Kabupaten Sleman pada Minggu (19/3/2023) lalu.
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (22/3/2023).
Baca: Pelaku yang Mutilasi Wanita di Sleman Ternyata Bekerja di Jasa Penyewaan Tenda, Ini Kata Kepolisian
Nuredy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Heru nekat memutilasi tubuh korban lantaran ingin menyembunyikan jejak pembunuhan yang sudah dilakukannya.
Tersangka berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.
"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mampir ke sebuah Warmindo dan memikirkan pekerjaannya.
Baca: Niat Menikah Setelah Lebaran Pupus Akibat Jadi Korban Mutilasi di Sleman, Calon Suami Belum Tau?
"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.
Dari hasil pemeriksaan, harta benda korban yang dikuasai pelaku di antaranya sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu buah jenis handphone dijual Rp600 ribu.
"Uang didompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.
Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman: Terlilit Utang Pinjol Rp 8 Juta, Terancam Hukuman Mati
# Motif Pelaku # mutilasi # utang # pinjol # Sleman
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Digugat ke PN Sleman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kasmudjo: Saya Belum Pernah Lihat
13 menit lalu
Terkini Nasional
Jokowi Mendadak Temui Dosen Pembimbing Akademiknya dan Bahas Ini saat Ir Kasmudjo Digugat
18 jam lalu
Terkini Nasional
ALASAN DEDI MULYADI Hentikan Kegiatan Study Tour dan Wisuda Sekolah, Tekan Angka Pinjol
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.