Pemilu 2024
Partai Prima Tunggu KPU Tindaklanjuti Proses Verifikasi, Berharap Lancar dan Dapat Nomor 25
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono merespon putusan Bawaslu RI menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait partainya yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Menurut Agus Jabo bahwa putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan PN Jakpus bahwa KPU telah melawan hukum.
"Putusan Bawaslu adalah tindak lanjut dari keputusan PN yang menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena merugikan PRIMA dalam proses verifikasi administrasi," kata Agus Jabo kepada Tribunnews.com, Selasa (21/3/2023).
Atas hal itu itu Agus Jabo menyebutkan bahwa partainya menunggu KPU untuk menindaklanjuti putusanan tersebut.
Dikatakan bahwa Partai Prima tengah persiapkan hidupkan kembali mesin-mesin partai.
Baca: Upayakan Perdamaian, Ketua KPU Ungkap Tidak Pernah Ditawarkan Mediasi PN Jakpus Bersama Partai Prima
"Kami sedang menunggu langkah KPU setelah keputusan Bawaslu tersebut. Dan kami sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu tersebut dengan menghidupkan kembali mesin partai di tingkat wilayah dan kota kabupaten untuk menghadapi proses pemilu selanjutnya yaitu verifikasi," tegasnya.
Agus Jabo berharap partainya bisa mendapatkan nomor urut 25 pada Pemilu 2024 mendatang.
"Karena ada aspek kemendesakan, semoga proses verifikasi ini berjalan lancar, dan PRIMA segera mendapatkan nomor urut Peserta Pemilu nomor 25," tutupnya.
Diketahui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Baca: PN Jakpus Kabulkan Seluruh Gugatan Partai Prima Termasuk Penundaan Pemilu 2024, KPU Ajukan Banding
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” kata Bagja.
Atas putusannya itu, maka Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang sebelumnya tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses ke platform tersebut.
Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap terhadap dokumen persyratan yang disampaikan oleh Partai Prima tersebut.
Setelah itu, KPU juga diminta menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.
“Memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR, dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” ucap Bagja.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Prima Tunggu KPU Tindaklanjuti Proses Verifikasi, Agus Jabo: Semoga Lancar, Dapat Nomor 25
# Partai Prima # KPU # Pemilu 2024
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Isu Ijazah Palsu Jokowi Mencuat! KPU Akui Tak Punya Waktu Cek dan Verifikasi Dokumen Peserta Pemilu
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Ketua KPU soal Polemik Ijazah Jokowi: Waktu untuk Cek Dokumen Terbatas, Semua Harus Jujur
5 hari lalu
Terkini Nasional
Keyakinan KPU Solo! Verifikasi Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur, Siap Hadirkan Komisioner saat Sidang
Jumat, 25 April 2025
Regional
Paslon Cecep-Asep Unggul PSU di Pilbup Tasikmalaya, KPU Umumkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wabup
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Pleno Rekapitulasi PSU Tasikmalaya Diwarnai Demo Warga, Protes soal Money Politic
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.