MATA LOKAL MEMILIH
Upayakan Perdamaian, Ketua KPU Ungkap Tidak Pernah Ditawarkan Mediasi PN Jakpus Bersama Partai Prima
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya tidak pernah diajak mediasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima.
Keterangan itu disampaikan Hasyim saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut, Hasyim membacakan pertimbangan tersebut yang menyatakan soal adanya mediasi.
Dalam keterangannya, Hasyim menyatakan, pengadilan telah mengupayakan perdamaian di antara para pihak dalam hal ini KPU sebagai tergugat dan Partai Prima sebagai penggugat melalui mediasi.
Baca: Perjuangkan Haknya untuk Dapat Jadi Partai Politik, PRIMA Kembali Menggugat KPU ke Bawaslu
Hal itu kata dia, sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator.
Dirinya menilai, mediasi merupakan sebuah prosedur gugatan di perdata yang dilakukan sebelum masuk pokok perkara.
Namun, Hasyim mengaku, kalau proses itu tidak pernah terjadi akan tetapi dalam putusan menyebutkan mediasi sudah dilakukan.
Sementara itu, Komisi II DPR RI bersama Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan RDP.
Doli mengatakan Komisi II DPR RI juga bersepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Doli menyebut hal tersebut sesuai amanat UUD 1945 dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 tahun 2022 sebagai Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam rapat ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku kecewa terhadap KPU terkait gugatan Partai Prima berujung putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024.
Baca: Jika Diloloskan Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Prima Ngaku Siap Cabut Gugatan terhadap KPU
Menurut Junimart, KPU mestinya berkomunikasi dengan Komisi II DPR atas berbagai macam gugatan tersebut.
Sebab, pihaknya mengetahui berbagai gugatan terhadap KPU baru diketahui setelah adanya putusan.
Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Sebut Belum Pernah Diajak Mediasi Selama Gugatan Partai Prima Bergulir di PN Jakarta Pusat
# Pemilu 2024 # Hasyim Asyari # KPU # Partai Prima # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Isu Ijazah Palsu Jokowi Mencuat! KPU Akui Tak Punya Waktu Cek dan Verifikasi Dokumen Peserta Pemilu
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Ketua KPU soal Polemik Ijazah Jokowi: Waktu untuk Cek Dokumen Terbatas, Semua Harus Jujur
5 hari lalu
Terkini Nasional
Keyakinan KPU Solo! Verifikasi Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur, Siap Hadirkan Komisioner saat Sidang
Jumat, 25 April 2025
Regional
Paslon Cecep-Asep Unggul PSU di Pilbup Tasikmalaya, KPU Umumkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wabup
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Pleno Rekapitulasi PSU Tasikmalaya Diwarnai Demo Warga, Protes soal Money Politic
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.