LIVE UPDATE
Jika Diloloskan Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Prima Ngaku Siap Cabut Gugatan terhadap KPU
TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) siap mencabut gugatan terhadap KPU jika diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menjelaskan, bahwa alasan pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran KPU yang tidak profesional dengan tidak meloloskan partainya.
Adapun, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Agus Jabo dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk 'Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (8/3/2023).
Agus mengatakan pihaknya mengajukan gugatan itu untuk mencari keadilan.
Pasalnya, Partai Prima telah melakukan berbagai upaya agar bisa ikut kontestasi politik 2024.
Selain itu, Agus Jabo menyayangkan sejumlah pihak yang justru menyerang Prima karena adanya putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI Taufik Basari menilai, solusi untuk mengakhiri polemik putusan PN Jakpus yakni dengan mencabut gugatan perdata tersebut.
Taufik juga meminta KPU tidak masuk angin saat melakukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakpus ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Taufik ingin KPU memperkuat argumentasi hukum banding terhadap gugatan Partai Prima tersebut.
Taufik menilai, jika argumentasi dalam upaya banding yang diajukan oleh KPU lemah maka putusan PN Jakpus bisa menjadi keputusan yang berbahaya karena Pemilu 2024 bisa ditunda.
Selain itu, Taufik menyoroti pertimbangan putusan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU tersebut.
Dia mengatakan pertimbangan putusan tanpa ada landasan rasional untuk menunda pemilu.
Di sisi lain, KPU selaku tergugat harus memeriksa ulang berkas Prima, apakah layak atau tidak menjadi peserta Pemilu 2024.
Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Prima Siap Cabut Gugatan Jika Diloloskan KPU Jadi Peserta Pemilu 2024
Host: Dhanti Wahyu
Video Production: Ika Vidya Lestari
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
7 jam lalu
LIVE UPDATE
Sekda dan Kepala BPKPD Kompak Mundur dari Jabatan, Bupati Belitung Timur Beri Penjelasan
8 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.