Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Tak Main-main, Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Rp 20 Miliar Pakaian Bekas Impor

Selasa, 21 Maret 2023 20:59 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mulai gencar melakukan pemusnahan pakaian impor bekas di beberapa daerah di Indonesia.

Berbagai pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk menjalankan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sempat meminta agar bisnis pakaian impor bekas atau thrifting ditelusuri karena sudah banyak yang ditemukan.

Jokowi sendiri menganggap bisnis thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Baca: Disinggung soal Isu Keselamatan Penerbangan di Papua, Jokowi: Sudah Rapat! Tanya Kapolri & Panglima

Pada Senin (20/3/2023), Zulhas memimpin langsung pemusnahan pakaian bekas impor di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.

Di Sidoarjo, sebanyak 824 bal senilai Rp 10 miliar pakaian bekas impor dimusnahkan. Ini merupakan tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.

Sebelumnya pada Jumat (17/3/2023), Zulhas juga melakukan pemunsahan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

Baca: Prabowo Langsung Sembah ke Jokowi Seusai Disebut Sudah Dapat Aura Presiden: Jokowi Guru Saya!

Selain menjalankan amanat Jokowi, pemusnahan ini disebut Zulhas juga sebagai respon dan salah satu tanggung jawab Kemendag atas maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.

Zulhas tak henti-henti mengimbau mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," ujarnya.

Sebagai informasi, larangan terkait impor barang bekas ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Permendag 18/2021, pakaian bekas menjadi satu dari sekian barang yang dilarang untuk diimpor.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendag Zulkifli Hasan Gencar Musnahkan Pakaian Bekas Impor, Total Senilai Rp20 Miliar

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved