Terkini Nasional
AG Pacar Mario Dandy Tutupi Wajah saat Berkas Perkara Dilimpahkan di Kejari Jakarta Selatan
TRIBUN-VIDEO.COM - Berkas pelaku anak dalam penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023) hari ini.
Berdasarkan pantauan wartakotalive.com di lokasi, AG tampak tiba di Kejaksaan Negeri sekira pukul 12.35 WIB.
Satu unit mobil polisi dari Polda Metro Jaya tampak mengantarkan AG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ke luar dari mobil tersebut, AG juga terlihat mengenakan jaket sweeter dan penutup kepala yang menutupi seluruh bagian wajahnya. Tak hanya itu AG mengenakan celanan hitam panjang.
Sambil menundukan kepala, AG pun langsung diboyong oleh petugas kepolisian memasuki gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mathovani sebut pelimpahan berkas pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) akan didahulukan.
Reda Mathovani mengatakan, pelimpahan berkas AG didahulukan karena mengingat AG masih di bawah umur.
Baca: Polemik Kajati DKI Jakarta Tawarkan Damai dengan Mario Dandy, Mahfud MD: Ini Keliru atau Lebay ya?
Hal itu disampaikan Reda saat mengunjungi RS Mayapada untuk melihat kondisi terkini David Ozora, Kamis (16/3/2023).
"Jadi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) siapa saja yang sudah diterima. SPDP para pelaku atas nama M, AG. Dan yang sudah ada berkas perkaranya A. Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A. Kanapa dia lebih dulu?, karena masih di bawah umur," kata Reda.
Pelimpahan berkas tahap pertama pelaku AG, lanjut Reda akan ditinjau selama 7 hari kedepan, dimulai sejak 13 hingga 20 Maret 2023.
Sedangkan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, akan ditinjau selama 14 hari semenjak pelimpahan berkas tahap pertama.
"Berkas perkara baru masuk, baru kita pelajari. Tapi itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas gak begitu makan waktu, anak-anak itu 7 hari, berkas penelitian 7 hari, kalau yang dewasa 14 hari," ujarnya.
Jika berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau p21, kata Reda, baru akan masuk ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, untuk tahap dua, Reda menyatakan akan rampung pada akhir Maret atau awal April 2023.
Baca: Tutup Rapat Pintu Damai untuk AG Meski di Bawah Umur, Keluarga David: Tidak Mungkin Ada Perdamaian
"7 hari selesai, misalkan udah lengkap p21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap dua nya akhir Maret atau awal April udah bisa," ujarnya.
Tak hanya itu, Reda menegaskan, untuk pelaku anak AG, Jaksa yang dihadirkan saat persidangan nanti adalah Jaksa khusus anak.
"Bahwa jaksa yang kami khususkan kasus ag ini adalah jaksa spesialis anak," katanya. (m41)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Berkas Perkara Dilimpahkan, AG Pacar Mario Dandy Tutupi Wajah Saat Tiba di Kejari Jakarta Selatan
# pacar # Mario Dandy Satriyo # penganiayaan # Kejari Jakarta Selatan # Cristalino David Ozora
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Warta Kota
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Motif Kasus Pembunuhan di Sidakarya, Pelaku Sakit Hati DIkatai Mokondo & Ingin Kuasai Harta Korban
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.