Rabu, 14 Mei 2025

Otomotif

Sambut Era Elektrifikasi, Berikut Cara Beli Kendaraan Listrik agar Mendapat Insentif dari Pemerintah

Selasa, 21 Maret 2023 16:20 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) resmi ditetapkan 20 Maret 2023.

Namun keputusan ini baru berlaku untuk jenis kendaraan roda dua.

Adapun cara untuk mendapatkan motor listrik dengan insentif sebagai berikut.

Pertama-tama dari pihak dealer akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli melalui NIK.

Data tersebut akan disesuaikan dengan sistem yang terhubung ke Kuasa Penerima Anggaran (KPA).

Baca: Update Daftar Penerima Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah, Totalnya Jadi 13 Merek

Disebutkan juga, bahwa insentif hanya akan dicairkan dalam satu kali saja per-NIK yang sama.

Sehingga kemungkinan kecil motor listrik yang dibeli menggunakan insentif atau bantuan pemerintah dijual kembali.

Setelah itu, pihak Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang ditunjuk oleh Kemenperin akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan penggantian potongan harga setelah dikenakan insentif.

Apabila tidak sesuai golongan masyarakat yang dituju, pencairan bisa ditolak.

Baca: Pemerintah Resmi Luncurkan Program Subsidi Motor Listrik, Hanya Diberi pada UMKM Penerima KUR & BPUM

Selain itu, pencairan juga bisa ditolak apabila kendaraan yang dibeli tidak terdaftar untuk mendapatkan insentif.

Sehingga, persetujuan insentif ini atas pertimbangan dari KPA dan LVI. (*)

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Berlaku, Berikut Cara Beli Motor Listrik Pakai Insentif"


# elektrifikasi # kendaraan listrik # Pemerintah # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved