Minggu, 11 Mei 2025

LIVE UPDATE

KPU Terbukti Langgar Administratif Pemilu Terkait Prima, Bawaslu Sampaikan 5 Poin dalam Putusannya

Senin, 20 Maret 2023 20:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Baca: Jokowi Ungkap Topik Pertemuannya dengan Megawati Soekarnoputri soal Pemilu 2024


Bagja menyampaikan lima poin dalam putusannya ini.

Hadir pula Ketua Divisi Penanganan Hukum KPU Mochammad Afifuddin dan Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus. (*)

# KPU # Pelanggaran Administratif # Pemilu

Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPU   #Pelanggaran Administratif   #Pemilu

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved