LIVE UPDATE
KPU Terbukti Langgar Administratif Pemilu Terkait Prima, Bawaslu Sampaikan 5 Poin dalam Putusannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Baca: Jokowi Ungkap Topik Pertemuannya dengan Megawati Soekarnoputri soal Pemilu 2024
Bagja menyampaikan lima poin dalam putusannya ini.
Hadir pula Ketua Divisi Penanganan Hukum KPU Mochammad Afifuddin dan Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus. (*)
# KPU # Pelanggaran Administratif # Pemilu
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Demokrat Klaim Belum Ada Nama Lain selain Prabowo yang Nyatakan Maju di Pilpres 2029
6 hari lalu
Regional
Partai NasDem Gelar Konsolidasi di Papua seusai Pemilu, Satukan Kekuatan Anggota Partai
Rabu, 30 April 2025
Terkini Nasional
Keyakinan KPU Solo! Verifikasi Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur, Siap Hadirkan Komisioner saat Sidang
Jumat, 25 April 2025
Regional
Paslon Cecep-Asep Unggul PSU di Pilbup Tasikmalaya, KPU Umumkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wabup
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.