Kamis, 9 April 2026

Terkini Daerah

Buntut Kasus Dosen UI Ditendang, Polisi Minta Tak Ada Lagi Aksi Sok Preman di Jalan

Senin, 20 Maret 2023 15:13 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM – Polisi merespon cepat kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang Dosen Universitas Indonesia (UI) bernama Basari, yang ditendang saat berkendara di kawasan Pintu Keluar Tol Beji, Kota Depok, pada Rabu (15/3/2023) lalu.

Akibat tendangan tersebut, Basari terjatuh bersama kendaraannya hingga terseret kurang lebih 10 meter jauhnya, dan menderita luka pada bagian wajah dan tubuh.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengatakan, motif pelaku berinisial T melakukan penendangan tersebut lantaran kesal disalip oleh korban.

Saat disalip tersebut, pelaku juga merasa kendaraannya terserempet oleh korban hingga meninggalkan lecet pada bagian bodi kiri bawahnya.

“Akhirnya pelaku mengejar dan menendang korban. Pertama ditendang tidak jatuh, dan kedua ditendang jatuh sehingga korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan. Kemudian korban ditolong warga dibawa ke rumah sakit,” ucap Ahmad Fuady saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (20/3/2023).

Ahmad Fuady mengungkapkan, kasus seperti ini sangat menjadi atensi bagi pihaknya.

Baca: Kejati DKI Ralat Pernyataan soal Restorative Justice Kasus Penganiayaan: hanya untuk Pelaku AG

“Aksi-aksi seperti ini harus menjadi atensi bagi kita, karena melakukan tindak pidana premanisme di jalan ini dengan mencelakakan orang lain sangat berbahaya, bisa mengancam nyawa karena posisi korban berada di atas kendaraan,” beber Ahmad Fuady.

“Oleh karena itu kami tegas melakukan upaya penindakan hukum supaya tidak ada masyarakat yang melakukan aksi premanisme di jalanan,” sambungnya lagi.

Terakhir, Ahmad Fuady berujar pelaku terancam dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman kurungan penjara delapan tahun lamanya.

“Kemudian atas kejadian tersebut pelaku kami ancam Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman delapan tahun (penjara), dan juncto Pasal 351 KUHP,” pungkasnya.

Baca: Tak Beri Ampun, Kejagung Akui Penganiayaan Mario Dandy Keji & Tak Pantas Pakai Restorative Justice

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berkaca Kasus Dosen UI Ditendang saat Naik Motor, Polisi Minta Tak Ada Lagi Aksi Sok Preman di Jalan

# Dosen UI # penganiayaan # Universitas Indonesia # Kota Depok

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved