Terkini Metropolitan
Polisi Gadungan Berjumlah 3 orang Peras PMI Ilegal di Bandara Soekarno Hatta, Dan Bawa Airsoftgun
TRIBUN-VIDEO.COM, TANGERANG - Sebanyak tiga tersangka mengaku sebagai polisi gadungan melakukan aksi pemerasan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (5/3/2023) malam menggunakan airsoftgun.
Gara-gara aksinya, tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural jadi korban pemerasan yakni AR (26), PB (24), dan R (22) yang hendak bertolak ke Filipina menggunakan Cebu Pacific.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi mengatakan, para pelaku petantang-petenteng membawa airsoftgun berbentuk pistol di sabuknya untuk menakuti korban.
"Tadi pendalaman terhadap korban, korban melihat pelaku membawa senjata, lagi didalami motif pelaku tersebut tapi senjata sudah kami sita," jelas Reza saat konferensi pers, Sabtu (18/3/2023).
Tapi masih tanda tanya apakah para pelaku sempat menggunakan airsoftgun tersebut untuk mengintimidasi para korban.
"Untuk penggunaan nasih didalami dari para korban," sambung dia.
Para pelaku berjumlah tiga orang yakni FF (21), IK (22), dan GEJ (34) yang merupakan otak dari tindak pidana pemerasan ini.
Reza Pahlevi mengatakan, para pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi Bandara Soekarno-Hatta untuk menakut-nakuti korban dan menggasak hartanya.
Baca: TNI AL Gadungan Qomarudin Akui Kesalahannya Tipu Istri, Minta Maaf ke Panglima TNI dan KASAL
Baca: Fakta Qomarudin, TNI AL Gadungan Berpangkat Letkol yang Ditangkap, Tipu Istri Bertahun-tahun
Lanjutnya, setelah dicegat, para korban dipaksa masuk ke dalam mobil yang sudah dikendarai IK yang kemudian terjadi tindak pemerasan.
"Di dalam mobil yang sudah terparkir, tersangka mengambil barang milik korban serta menghubungi agensi yang menempatkan calon PMI untuk meminta uang tebusan karena dokumen tidak lengkap," jelas dia.
Alhasil, setelah meminta uang tebusan, barang-barang milik korban ikut digasak tersangka.
Seperti handphone, uang tunai, dokumen keberangkatan, paspor, KTP, membuat korban merugi sekira Rp 8 juta.
Karena ada teriakan korban diparkiran Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, petugas dari AVSEC langsung menghampiri dan melaporkan kejadian ke polisi.
Dari kejadian tersebut, polisi mengendus keberadaan pelaku yang tersebar dibeberapa kota yang berbeda seperti Sukabumi, Garut, dan Kalimantan.
Para tersangka polisi gadungan tersebut pun dijerat Pasal 386 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dengan masing-masing dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Reza. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Trio Polisi Gadungan Bawa Airsoftgun di Saku Buat Peras PMI Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: TribunJakarta
LIVE UPDATE
192 PMI Bermasalah dari Malaysia Dipulangkan ke Indonesia, Tak Punya Dokumen hingga Overstay
5 hari lalu
Tribunnews Update
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Ilegal Samin Tan, Diduga Terima Setoran
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.