Terkini Metropolitan
Kubu Mario Dandy Prediksi akan Ada Tersangka Baru pada Kasus Penganiayaan David, Siapa Sosoknya?
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak memprediksi akan ada tersangka baru dalam kasus penganiayaan ke Crytalino David Ozora (17).
Hal ini dikatakan karena tersangka Mario disebut secara maraton diperiksa sebagai saksi yang diduga untuk menentukan calon tersangka.
"Mungkin ada calon tersangka. Karena kan, diperiksa sebagai BAP itu dengan pemeriksaan sebagai BAP sebagai saksi ya. Dengan tersangka lain ya," ungkap kuasa hukum Mario, Basri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3/2023).
Namun demikian, Basri mengaku belum mengetahui siapa sosok tersangka lain yang menjadi objek atas keterangan Mario sebagai saksi.
Baca: Sosok Reda Manthovani, Pejabat Kajati DKI yang Sempat Tawarkan David Damai dengan Mario Dandy
Basri berdalih penetapan status seseorang menjadi tersangka merupakan kewenangan dari penyidik.
Meskipun, tegas Basri, apabila memang benar ada tersangka lain diharap bisa segera diungkap ke publik. Sebagaimana sesuai asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
"Apakah ada calon tersangka lain kita gak tahu, itu ruang penyidik. (Ada tersangka lain?) bisa itukan kewenangan penyidik. Kalau memang ada pihak-pihak terlibat dalam kasus ini kenapa tidak. Kan tidak ada yang kebal hukum, equality before the law ya. Tidak ada yang kebal hukum bos," ungkapnya.
Di sisi lain, Basri juga menyinggung pentingnya motif yang memicu kliennya tersebut menjadi emosi hingga menganiaya David.
Diketahui, belakangan sosok Anastasya Pretya Amanda alias APA yang disebut-sebut sebagai 'pembisik' dalam kasus tersebut dengan memberikan informasi jika AG diperlakukan tidak baik oleh David.
Baca: Sosok Reda Manthovani, Pejabat Kajati DKI yang Sempat Tawarkan David Damai dengan Mario Dandy
"Karena klien kami kan dapat informasi sumber informasi dari APA. Terus klien saya ini disampaikan dalam BAP itu fakta hukum. Harusnya apa yang disampaikan klien kami di dalam BAP harusnya penyidik menelusuri dong," tuturnya.
Basri pun meminta kepada penyidik agar mendalami soal motif penganiayaan. Agar kasus ini tidak hanya menyasar AG pacar Mario Dandy selaku pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Motifnya sampai dimana dan harus didalami penyidik itu jangan sampai di AG iya gak," ucapnya.
Disamping itu, Basri juga menyindir sosok APA yang dia rasa belum pernah datang langsung untuk menjalani pemeriksaan. Baik ketika kasus masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, maupun di Polda Metro Jaya.
Baca: Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy ke Polda Metro Jaya: Kurang Lengkap
"Saya dengar itu pihak ini belum pernah diperiksa langsung datang ya baim di polres atau di polda. Apakah teman-teman wartawan pernah melihat APA datang ke Polres atau Polda," terangnya.
"Kan apa yang disampaikan klien kami di bao itu harus ditelusuri dong, motifnya apa, harus ditelusuri lebih dalam lah ya. Pemicunya apa kita gak tahu lah ya, itu kewenangan penyidik," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Mario Dandy Prediksi Akan Ada Tersangka Baru, Sindir Kubu Amanda alias APA?
# Mario Dandy # Penganiayaan David # Anastasya Pretya Amanda # tersangka baru
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
INI SOSOK MJ yang Bantu Indra Kabur & Pasok Makanan Selama Pelarian, Kini Resmi Jadi Tersangka Baru
Minggu, 29 September 2024
Nasional
KPK Ungkap Alasan Beda Perlakuan Mario Dandy dan Kaesang Pangarep, Netizen Bereaksi!
Kamis, 19 September 2024
Regional
Kejari Jaksel Bakal Panggil Mario Dandy, Tanyakan Komitmen Buat Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Jumat, 2 Agustus 2024
HOT TOPIC
Keluarga David Ozora Terima Restitusi Mario Dandy Sebesar Rp 706 Juta, Hasil Lelang Rubicon?
Kamis, 1 Agustus 2024
Terkini Nasional
Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual, Uang Hasil Lelang Bakal Diserahkan ke David Ozora
Jumat, 14 Juni 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.