Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE MANCANEGARA

Istana Kremlin Kecam Surat Pengadilan Kriminal Dunia yang Perintahkan Tangkap Putin: Keterlaluan!

Sabtu, 18 Maret 2023 14:26 WIB
Sumber Lain

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Istana Kremlin Rusia secara tegas tidak menerima keputusan Pengadilan Kriminal Internasional yang memerintahkan penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin.

Pihak Istana Kremlin menyebut keterlaluan.

Dikutip dari  rt.com pada Sabtu (18/3/2023), juru bicara Istana Kepresidenan Kremlin Rusia  Dmitry Peskov memberikan penjelasan.

Ia menegaskan, badan pengadilan  yang berbasis di Den Haag  Belanda itu tidak memiliki otoritas di Rusia.

Moskow tidak berkewajiban untuk mengakui  surat perintah penangkapan untuk Presiden Vladimir Putin.

Juru Bicara menganggap keputusan itu sebagai premis yang keterlaluan dan tidak dapat diterima.

“Kami menganggap premis itu sangat keterlaluan dan tidak dapat diterima,” kata Peskov.

Ia mengatakan, Rusia, seperti banyak negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini.

Oleh karena itu, Federasi Rusia menganggap setiap pernyataan pengadilan  batal demi hukum dari sudut pandang hukum.

“Rusia, seperti banyak negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini. Oleh karena itu, Federasi Rusia menganggap setiap pernyataannya batal demi hukum dari sudut pandang hukum," tukasnya.

Baca: Rusia-China Makin Mesra, Xi Jinping bakal Kunjungi Putin Pekan Depan, Damaikan Perang Ukraina?

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Kriminal Internasional pada Jumat kemarin mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin dan Ombudsman Anak Rusia Maria Lvova-Belova.

Jaksa pengadilan menuduh mereka melakukan pemindahan yang melanggar hukum  anak-anak dari Ukraina ke Rusia. 

Pengadilan itu mengklaim Putin dan Lvova-Belova memikul tanggung jawab individu dan komando atas dugaan kejahatan perang.

Diketahui, Pihak berwenang Rusia telah mengevakuasi ribuan penduduk dari Donetsk, Lugansk, Zaporozhye dan Kherson.

Empat wilayah itu  memilih untuk bergabung dengan Rusia September lalu melalui referendum.

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Khan menerangkan, Putin juga bertanggung jawab soal  pemindahan anak-anak yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia.

Ia mengatakan,  bahwa Presiden Putin sekarang dapat ditangkap.

Hal ini jika Putin menginjakkan kaki di salah satu dari lebih dari 120 negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional.

Ia menyebut, surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Baca: Tanggapan Kemenlu Rusia soal Surat Perintah Tangkap Putin: Tidak Penting! Batal demi Hukum

Di antaranya bukti forensik, pemeriksaan, dan apa yang disampaikan oleh Putin.

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional menekankan, bukti yang disajikannya berfokus pada kejahatan terhadap anak.

Diungkapkan, Anak-anak adalah bagian paling rentan dari masyarakat.

"Bukti yang kami sajikan berfokus pada kejahatan terhadap anak. Anak-anak adalah bagian paling rentan dari masyarakat kita," kata Khan.

Sementara itu, Presiden Pengadilan Kriminal Internasional,  Piotr Hofmanski mengatakan, pelaksanaan surat perintah itu bergantung pada kerja sama internasional.

Rusia bagaimanapun bukan anggota Pengadilan Kriminal Internasional.

Diketahui, selain Putin, Pengadilan Kriminal Internasional juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova.

Sosok Maria Lvova-Belova merupakan, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak.

Ia juga dituduh melakukan kejahatan perang yakni mendeportasi anak-anak Ukraina secara ilegal.  

Diketahui, Surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional biasanya dirahasiakan untuk melindungi korban dan saksi dan juga untuk mengamankan penyelidikan.

Terkait hal ini, Rusia sendiri telah menolak perintah penangkapan Putin tersebut.

(Tribun-Video.com/ rt.com)

Artikel ini telah tayang di rt.com dengan judul "Kremlin dismisses ‘outrageous’ ICC claims"

# Kremlin # pengadilan kriminal internasional # Dmitry Peskov # Vladimir Putin # perang # Ukraina # Rusia

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Sumber Lain

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved