Minggu, 11 Mei 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Bikin David Sampai Koma, Polisi Ungkap Alasan Mario Dandy Tidak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Jumat, 17 Maret 2023 18:40 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiyaan berat kepada anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17) pada 20 Februari 2023.

Akibatnya, David menderita luka serius hingga membuatnya tak sadar hampir dua minggu sejak kejadian.

Polisi sudah menetapkan Mario Dandy, kekasih Mario AGH (15), dan teman Mario, Shane Lukas (19) sebagai pelaku penganiayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penyidik kini menjerat Mario dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal itu terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.

"Kami perlu menjelaskan bahwa pendidikan kami ini ada bersifat berkesinambungan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapola Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Baca: Mario Dandy Penganiaya Sadis David Lolos Pasal Perencanaan Pembunuhan, Kombes Hengki Angkat Bicara

Selain itu, Mario dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian AGH yang masih di bawah umur dijerat dengan pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus penganiayaan yang dialami David ini menjadi atensi publik sejak akhir Februari lalu.

Mario Dandy secara brutal menganiaya David di belakang mobil Rubicon di dekat rumah teman korban.

Video penganiayaan pun viral di media sosial. Terekam jelas bagaimana Mario Dandy tanpa ampun memukul hingga menendang korban.

Kasus ini pun menyita perhatian Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD bahkan sudah menjenguk David yang saat ini masih terbaring di rumah sakit.

Baca: Polda Metro Jaya Proses Laporan Amanda ke Mario soal Tudingan Pembisik hingga Berujung Penganiayaan

Mahfud MD sempat mengatakan setuju jika Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat hingga pasal percobaan pembunuhan.

Namun mengapa polisi tak menerapkan pasal percobaan pembunuhan kepada Mario Dandy?

Mulanya, jurnalis Rosi mempertanyakan hal tersebut kepada Kombes Hengki.

"Yang pertama dari hasil gelar perkara dan juga fakta hukum yang kita peroleh itu lebih mengarah kepada penganiayaan berat yang direncanakan, itu yang pertama," jawab Kombes Hengki.

Kombes Hengki melanjutkan, hukuman percobaan pembunuhan itu lebih ringan hukumannya dibanding perencaaan penganiayaan berat.

"Percobaan pembunuhan hukumannya lebih rendah loh kalau dilihat,"

"Tapi secara umum orang awan melihat 'Wah percobaan pembunuhan' padahal lebih rendah. Karena percobaan dihilangkan lagi sepertiga dikurangi sepertiga dari hukumannya. Seperti itu," jelas Kombes Hengki.

Dalam kasus ini, Kombes Hengki mencari pasal yang memberatkan hukuman pada para pelaku.

Pihak Mario biasa saja meski dilaporkan polisi

Kubu Mario Dandy Satriyo (20) merespons laporan yang dilayangkan Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA.

Amanda sebelumnya melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas, tak ambil pusing soal laporan tersebut.

"Biasa saja nggak apa-apa lah mereka melaporkan," kata Dolfie saat dihubungi wartawan, Jumat (17/3/2023).

Namun, Dolfie menyebut apa yang disampaikan ke publik merupakan pernyataan Mario yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Atas dasar itu, Dolfie mengklaim pihaknya tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap Amanda.

"Cuma harus diingat bahwa keterangan yang saya sampaikan adalah keterangan klien kami yang dituangkan dalam BAP. Jadi tidak kami lakukan pencemaran di situ, yang kami sampaikan adalah fakta yang ada," ujar dia.

Selain itu, Dolfie menyebut pihaknya tidak pernah menyebutkan nama lengkap Amanda, melainkan hanya inisial APA.

"Kami tidak pernah menyebut nama secara lengkap. Ingat itu sampaikan ke mereka kami tidak tahu nama lengkapnya APA. Kami hanya mengatakan inisial APA," ucap Dolfie.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aniaya David Sampai Koma, Terungkap Alasan Mario Dandy Tak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

# penganiayaan # Mario Dandy Satrio # hukuman berat # Anak Pejabat Pajak

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved