Jumat, 10 April 2026

Nasional

Bocoran Sidang Penganiayaan David, Selain Pidana Mario Dandy Cs Juga Dituntut Ganti Rugi

Jumat, 17 Maret 2023 12:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Persidangan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo Cs dengan korban David Ozora akan digelar akhir Maret 2023 atau awal April 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.

Nantinya jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.

Selain tuntutan pidana, diungkap Reda, tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.

Tuntutan Restitusi ini sangat dimungkinkan setelah pihaknya melihat kondisi David.

Berikut Sejumlah Bocoran Soal Sidang Mario Dandy Cs

Baca: Viral Putri Sultan Yogyakarta Naik Becak, Netizen Bandingkan dengan Mario Dandy yang Naik Rubicon

1. Sidang Digelar Akhir Maret 2023 atau Awal April 2023

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani memperkirakan persidangan perkara penganiayaan Mario Dandy Satriyo dengan korban David Ozora akan digelar akhir Maret 2023 atau awal April 2023.

Saat ini, berkas perkara baru diterima Kajati DKI Jakarta.

2. Kasus Libatkan Anak di Bawah Umur, Ada Batas Waktu Mempelajari Perkara

Reda menjelaskan lantaran kasus ada melibatkan anak di bawah umur, maka batas mempelajari perkara penganiayaan ini membutuhkan waktu tujuh hari.

Lalu, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.

"Tujuh hari (mempelajari perkara) selesai, misalkan surat sudah lengkap, P21, bisa jalan (sidang)."

"Ya kalau diperkirakan ini, tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April, sudah bisa ini," jelasnya usai menjenguk David di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

3. Selain Pidana, Mario Dandy Cs Juga Dituntut Restitusi

Lebih lanjut, setelah mengetahui kondisi David, Reda mengatakan akan memengaruhi tuntutan kepada terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selain tuntutan pidana, tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.

"Itu kami kemungkinan akan menuntut minimal restitusi, hak-haknya korban ini seperti pembiayaan atau ganti rugi seperti materil atau imateril seperti selain pemidanaan," kata Reda.

4. JPU Khusus Spesialis Penanganan Hukum Terhadap Anak

Sebelum mengakhiri konferensi pers, Reda pun membeberkan JPU yang akan menangani persidangan perkara ini adalah spesialis penanganan hukum terhadap anak.

5. Lima Jaksa Bertugas Tangani Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs

Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Selatan sudah menyiapkan lima jaksa yang nanti akan meneliti berkas perkara ini.

"Sementara ada lima jaksa untuk penelitian berkas perkara nantinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribun pada Selasa (28/2).

Baca: APA Alias Amanda, Kini Laporkan Mantan Kekasihnya Mario Dandy Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

6. SPDP Sudah Diterima Kejari Jaksel

Kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kini telah berjalan ketahap lanjut.

Kini, tampaknya kasus penganiayaan ini bakal segera disidangkan.

Yang terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kejari Jakarta Selatan telah menerima SPDP atas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocoran Sidang Penganiayaan David, Selain Pidana Mario Dandy Cs Juga Dituntut Ganti Rugi 

# Penganiayaan David # Mario Dandy # persidangan

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved