Terkini Daerah
Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Amanda Salah Sasaran
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Mario Dandy Satriyo angkat bicara soal laporan polisi yang dilayangkan pihak Amanda.
Pihak Amanda menyebut Mario Dandy sudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik setelah menyeretnya dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Pihak Mario Dandy mengatakan, laporan yang dilayangkan pihak Amanda tidak tepat.
Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas menyatakan Mario tidak pernah mencemarkan nama baik Amanda sedikit pun.
"Laporannya sangat tidak tepat. Kami hanya menyampaikan keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) klien kami. Memang adanya seperti itu, apa yang kami cemarkan," kata Dolfie saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Kamis (16/3/2023).
Oleh karena itu, Dolfie menilai, laporan yang dibuat Amanda seperti mengada-ngada.
Namun, Dolfie tidak berkeberatan atas laporan yang ditujukan kepada kliennya.
Baca: Disebut Pembisik Mario Dandy, Amanda atau APA Akui Alami Trauma Psikis, Bantah Tak Kenal AGH
Ia mengungkapkan, hal itu adalah hak setiap orang dan pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.
"Enggak ada masalah, ini kan proses hukum. Jadi kami siap menghadapi laporan ini," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Amanda melaporkan Mario, Shane Lukas (19), dan AG (15) ke Polda Metro Jaya.
Perempuan yang disebut-sebut sebagai pembisik Mario Dandy hingga berujung penganiayaan terhadap D (17) itu melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca: Amanda Bongkar Pertemuannya dengan Mario sebelum Penganiayaan David, Bantah Jadi Pembisik
"Kedatangan hari ini (memberitahukan bahwa) kami sudah membuat laporan pada 14 Maret 2023," ujar kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, kepada wartawan, Kamis.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Enita menyebutkan bahwa terlapor adalah tersangka dan pelaku penganiayaan D, yakni Mario, Shane, dan AG.
Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.
"Sehingga, saat ini kami menunggu panggilan terhadap Amanda untuk di-BAP, memberikan keterangan," kata Enita.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Keberatan Dilaporkan Pihak Amanda, Kuasa Hukum Mario Dandy: Apa yang Kami Cemarkan?
Sumber: TribunJakarta
Selebritis
2 Bulan Jelang Persalinan, Amanda Manopo Sudah Mulai Persiapan Sambut Kelahiran Anak Pertama
Selasa, 21 April 2026
Tribunnews Update
Amanda Manopo Ungkap Perubahan Tubuh saat Hamil 7 Bulan Naik 26 Kg hingga Akui Sempat Insecure
Senin, 20 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Rossa Laporkan 78 Akun Medsos Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum: Ini Bukan Anti Kritik!
Sabtu, 18 April 2026
Terkini Daerah
Breaking News: Yai Mim Meninggal Dunia di Tahanan Polisi, Tersangka Konflik dengan Sahara
Selasa, 14 April 2026
Selebritis
Napas Engap di Usia 7 Bulan, Amanda Manopo Alami Perubahan saat Hamil, Kini Batasi Aktivitas
Senin, 13 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.