Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Jadi Pengedar Narkoba, KPAI Sebut Anak Pedangdut Lilis Karlina Harus Tetap Mendapatkan Haknya

Jumat, 17 Maret 2023 08:49 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa RD (15) yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) terkait penggunaan dan pengedaran obat-obatan terlarang harus mendapatkan hak-haknya, seperti pendidikan dan kesehatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Komisioner KPAI bidang Anak Korban Narkotika dan Klaster Anak Korban Pornografi, Kawiyan saat berkunjung ke Mapolres Purwakarta, Jawa Barat pada Kamis (16/3/2023) siang.

Seperti yang diketahui, RD yang merupakan anak dari pedangdut Lilis Karlina ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) kemarin.
Saat ini RD telah ditahan oleh pihak kepolisian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kawiyan menyampaikan bahwa RD harus menjalani proses peradilan yang berbeda dengan pelaku dewasa, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca: Anak Lilis Karlina Nekat Jadi Pengedar Narkoba di Usia Muda, Ternyata Kecanduan sejak Umur 13 Tahun

Dirinya mengatakan, RD yang saat ini masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu harus mendapatkan perlindungan khusus terhadap anak sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Seorang anak jika berhadapan dengan hukum harus tetap mendapatkan hak-haknya, seperti pendidikan dan kesehatan," kata Kawiyan.

Dirinya menyampaikan bahwa KPAI turut prihatin atas kejadian yang menimpa RD dalam kegiatan penyalahgunaan narkoba.

"Tentu hal ini membuat kami prihatin, ternyata sang anak (RD) tidak hanya sebagai pemakai obat-obatan terlarang, namun juga sebagai pengedar," ujarnya.

Supaya kejadian yang menimpa anak Lilis Karlina itu tidak terulang lagi, Kawiyan berharap keluarga bisa memiliki peran yang utama dalam mengawasi anak.

Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Anak Lilis Karlina Akan Lakukan Langkah Diversi

"Tentu untuk selanjutnya adalah peningkatan pengawasan dari pihak keluarga, karena keluarga ini merupakan benteng utama yah untuk keselamatan anak-anak,"

"Diusahakan keluarga bisa mengawasi dan mengontrol apa yang saja yang dilakukan oleh sang anak," ujar Kawiyan.

Menurutnya, keberadaan handphone dalam keseharian anak juga perlu diawasi penggunaannya.

"Jadi jangan sampai konten pornografi dan lainnya yang bisa membahayakan sang anak itu dicapai oleh sang anak," katanya.

Baca: Lilis Karlina Pikirkan Ujian Sekolah Anaknya yang Terjerat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Ajukan Diversi

Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online.

Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung kepada para pelajar dan orang dewasa.

"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KPAI Sebut Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Terjerat Kasus Narkoba Tetap Harus Mendapatkan Haknya

# Peradilan Pidana Anak # narkoba # Lilis Karlina # pedangdut # KPAI

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved