Rabu, 14 Mei 2025

kabar selebriti

Terjerat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Anak Lilis Karlina Akan Lakukan Langkah Diversi

Kamis, 16 Maret 2023 15:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - PURWAKARTA - Anak Lilis Karlina RD (15)  dianggap sebagai korban. Sang pedangdut memikirkan nasib pendidikan anaknya yang sebentar lagi akan ujian kelulusan sekolah.

Pihak keluarga Lilis Karlina melalui Kuasa Hukumnya mengupayakan agar anak Lilis Karlina bebas dari jeratan hukum.

Apa yang dilakukan Kuasa Hukum demi membela anak Lilis Karlina?

Dilansir Tribunnews.com sebelimnya, RD ditangkap karena mengedarkan obat terlarang.

Selain itu, RD juga sudah mengonsumsi obat terlarang dari usia 13 tahun.

Akibat aksi menjadi pengedar, RD ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Dia ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca: Anaknya Terlibat Kasus Narkoba, Ini Harapan Lilis Karlina: Lanjutkan Pendidikan untuk Ujian SMP

Baca: Berita Terkini: Rafael Pilih Deposit Box, Ajudan Pribadi Ditahan, Anak Lilis Karlina Jual Narkoba

Saat ini, pihak Satres Narkoba Polres Purwakarta telah menunjuk Evi Saepul Bachri untuk pendampingan hukum RD.

Evi Saepul Bachri atau biasa dikenal dengan panggilan Aphonk itu menyebutkan bahwa RD merupakan bagian dari korban.

"RD yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau ABH ini merupakan bagian dari korban. Ia adalah korban dari teknologi dan pergaulan," ucap Aphonk kepada wartawan saat ditemui di Stasiun Kopi, Jalan Singawinata, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/3/2023) malam.

Aphonk mengatakan pihaknya akan melakukan diversi untuk menyelesaikan kasus RD.

"Jadi kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, tentunya Teh Lilis. Kami akan melakukan diversi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan persuasif," katanya.

Dia menjelaskan, diversi merupakan upaya dalam peradilan anak untuk proses pengalihan dari sistem pidana anak ke cara persuasif atau musyawarah.

"Artinya sang anak tidak mengikuti proses peradilan dan bisa dikembalikan ke orangtua," ucapnya.

Aphonk menyebutkan, selain dikembalikan ke orangtua, upaya diversi ini dilakukan agar RD bisa mendapatkan rehabilitasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RD Tersangka Kasus Narkoba, Lilis Karlina Pikirkan Ujian Sekolah Anaknya, Ini Langkah Kuasa Hukum

# Lilis Karlina # narkoba # Polres Purwakarta # diversi

Editor: Restu Riyawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved