Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Guru Honorer Cirebon Dipecat Semena-mena Karena Ridwan Kamil, Ternyata Segini Gaji Sabil

Kamis, 16 Maret 2023 17:51 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Guru SMK honorer asal Cirebon, Jawa Barat, yakni Muhammad Sabil Fadilah (34) kini menjadi sorotan publik.

Lantaran Muhammad Sabil dipecat pada Rabu (15/3/2023) imbas menuliskan komentar berupa kritikan di postingan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Di balik kasus pemecatan tersebut, kini terungkap jumlah gaji guru honorer yang ternyata cukup kecil.

Dilansir dari Wartakotalive.com, gaji guru honorer tersebut disebut jauh dari kata layak, mengingat pentingnya sosok guru.

Dalam postingan Instagram @undercover.id, Kamis (16/3/2023) terdapat unggahan video yang menunjukkan seorang guru muda tengah membuka amplop gaji bersama seorang perempuan.

Tayangan tersebut, menampakkan ekspresi wajah guru muda yang cukup sumringah mendapatkan gaji bulan Februari 2023.

Pihaknya nampak mengeluarkan lembaran uang pecahan Rp 100 ribu dari amplop.

Rupanya, gaji yang diperoleh guru honorer setara dengan Muhammad Sabil tersebut senilai Rp 520 ribu.

Kendati uang yang didapatkan hasil jeripayahnya tidak besar, namun guru honorer tersebut sangat bersyukur.

Meski sosok dalam video tersebut tak mempermasalahkan, justru para warganet tidak terima dengan gaji tersebut.

Lantas warganet pun turut membanjiri komentar di postingan video tersebut.

Bahkan, mereka menyinggung politisi seperti Ridwan Kamil hingga pejabat pajak dan Bea Cukai.

Seperti Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono justru mendapat gaji yang fantastis.

(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sedih, Dipecat Semena-mena karena Ridwan Kamil, Ternyata Cuma Segini Gaji Guru Honorer Setara Sabil

#ridwankamil #beritaterbaru #beritaviral #beritaterkini

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Afifah Maelani
Sumber: Warta Kota

Tags
   #guru honorer   #Cirebon   #dipecat   #Ridwan Kamil

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved