Senin, 1 Juni 2026

Terkini Nasional

EKS CALEG DPRD Target Pria-pria Lansia untuk Jadikan Konten Asusila, Pakai Modus Sama

Senin, 1 Juni 2026 18:48 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aparat kepolisian mengendus adanya target-target baru yang sedang diincar oleh seorang mantan calon legislatif berinisial H (43) untuk dijadikan korban perekaman video asusila sesama jenis.

Polisi menduga pelaku sengaja memburu para lelaki lanjut usia (lansia) di Cirebon sebelum akhirnya diringkus petugas.

Aksi nekat ini diproses hukum setelah salah satu korban menolak bungkam dan memilih melapor ke Polres Cirebon Kota pada Jumat (29/5/2026).

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal menunjukkan bahwa korban dari tindakan menyimpang H tidak hanya berhenti pada satu orang saja.

Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Fadlillah, mengungkapkan bahwa tersangka disinyalir kuat tengah mencari celah untuk menjerat korban-korban berikutnya dengan modus serupa.

Dari pelacakan berkas dan data digital, polisi mendapati informasi mengenai adanya target kedua yang nyaris terjerumus ke dalam perangkap mantan caleg tersebut.

Target kedua ini diidentifikasi oleh penyidik dengan inisial RS. RS beruntung karena mampu mengendus adanya niat buruk pelaku sedari awal.

"Untuk korban yang sudah terekam, alhamdulillah hanya Saudara S, cuma satu. Jadi RS ini adalah calon korban keduanya beliau. Syukur alhamdulillahnya Saudara RS tidak mau mengikuti arahannya beliau," ujar Fadlillah.

Pengusutan perkara ini bermula ketika korban pertama, yakni seorang lansia berinisial S (64), tidak tahan lagi dengan tindakan pelaku.

S mendatangi markas kepolisian untuk mengadukan tindakan H. Tidak butuh waktu lama bagi personel kepolisian untuk bergerak.

Begitu laporan resmi dari S masuk dan diverifikasi, polisi langsung mengejar H dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

H tidak hanya mengambil rekaman gambar, melainkan juga bertindak sebagai distributor konten negatif tersebut ke ruang publik.

Pelaku memanfaatkan jejaring sosial internet untuk menyebarluas berkas bermuatan pornografi itu.

"Perannya yaitu yang bersangkutan adalah membuat dan menyebarkan video yang bermuatan asusila di media X dan juga ke salah satu warga yang merupakan masyarakat Kota Cirebon," urai Fadlillah.

Keluarga Syok

Keluarga korban S mengaku terpukul dan syok atas kejadian ini.

Anak kandung korban, Fandy, menyatakan bahwa pihak keluarga sama sekali tidak pernah menyangka sang ayah yang sudah berkepala enam akan terseret dalam lingkaran kasus asusila.

Selama ini, korban memilih menutup rapat kejadian tersebut dan tidak menunjukkan gelagat aneh di rumah.

"Awalnya saya enggak tahu, Pak. Karena bapak saya itu enggak pernah cerita," kata Fandy mengenai awal mula kasus ini diketahui keluarga.

Kasus ini baru mulai diketahui setelah rekan sejawat korban melihat adanya penyebaran materi digital yang tidak senonoh di lingkungan sekitar.

Teman korban tersebut segera berinisiatif mendatangi ketua RT setempat untuk melaporkan peredaran foto serta rekaman video pribadi milik S.

Dari sanalah, informasi tersebut akhirnya sampai ke telinga Fandy.

"Saya bisa tahu itu karena ada teman bapak saya yang laporan kepada Bapak RT. Nah, Bapak RT-nya laporan kepada saya karena ada foto-foto yang tersebar di WhatsApp-nya temannya bapak saya," ucap Fandy.

Fandy kemudian memeriksa kebenaran informasi tersebut secara mandiri.

Ia mendapati bahwa file-file elektronik yang beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp itu menampilkan tayangan yang tidak pantas.

Konten itu secara jelas memuat adegan hubungan intim sesama jenis yang melibatkan sang ayah.

"Yaitu foto bapak saya yang sedang telanjang dan ada bukti screenshot video kalau bapak saya melakukan hubungan sesama jenis," tutur Fandy.

Mendapati fakta tersebut, Fandy bergerak mencari tahu siapa sosok yang berada di balik penyebaran materi asusila itu.

Begitu mengantongi identitas terduga pelaku yang mengarah pada mantan caleg H, ia langsung meminta petunjuk dari aparat keamanan di tingkat desa.

Langkah ini diambil sebelum keluarga membuat laporan kepolisian secara formal.

"Nah, setelah itu saya sudah tahu terduganya siapa, saya langsung laporkan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, lalu mereka menyarankan saya untuk ke LBH," lanjut Fandy.

Kini, proses hukum terhadap H terus bergulir di meja penyidik Polres Cirebon Kota.

Fokus penyelidikan polisi saat ini bertumpu pada dua hal utama.

Pertama, menyisir kemungkinan adanya lansia-lansia lain yang telah menjadi korban namun belum berani melapor.

Kedua, polisi tengah melacak motif ekonomi di balik penyebaran video tersebut di platform media sosial X.

Penyidik ingin memastikan apakah tersangka meraup keuntungan materi atau uang dari setiap video yang ia unggah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan caleg ini harus rela mendekam di sel tahanan.

Polisi menjerat tersangka H dengan pasal berlapis yang merujuk pada undang-undang siber serta hukum pidana konvensional.

Penyetakan hukum menerapkan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aturan hukum tersebut memuat sanksi kurungan badan bagi siapa saja yang terbukti mendistribusikan muatan pornografi.

"Ancaman hukumannya paling singkat enam bulan, paling lama 10 tahun," kunci AKP Fadlillah mengenai konsekuensi hukum yang kini dihadapi oleh tersangka.

Baca: KETAHANAN BAJA! Iran Buka Lagi Pangkalan Rudal yang Pernah Dibom, Ribuan Rudal Masih Siap Tempur!

Baca: Diduga Tersingkir IRGC, Iran Bantah Presiden Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Mojtaba Khamenei

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bukan Cuma Satu Orang, Mantan Caleg Juga Sengaja Incar Banyak Lansia untuk Rekam Video Syur

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #tindakan asusila   #Caleg DPRD   #lansia   #Modus   #Cirebon

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved